Soal Sampah, Tak Ada Lagi Lempar Tanggung Jawab

28 Mei 2013
Sumber : Digilib AMPL

Penanganan sampah di ibu kota mulai saat ini ditangani sepenuhnya oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub No 214 Tahun 2013 tentang Integrasi dan Optimalisasi Penanganan Kebersihan. Dengan begitu, diharapkan tidak akan ada lagi saling lempar tanggung jawab antar instansi terkait dalam penanganan sampah di ibu kota. 


Pemprov DKI Gandeng Swasta Kelola Sampah

28 Mei 2013
Sumber : Digilib AMPL

Dalam pengelolaan sampah di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta akan membagi pengelolaan dengan pihak swasta. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang pengelolaan sampah yang baru disahkan legislatif pada pekan lalu.


Kawasan Komersial di Jakarta Harus Angkut Sampah Sendiri ke TPA

28 Mei 2013
Sumber : Digilib AMPL

Kawasan pemukiman atau bisnis komersial di Jakarta harus menyediakan transportasi sampah sendiri. Nantinya kawasan komersial itu diwajibkan mengelola sampahnya sendiri.


Sampah di Kab. Bandung Terus Menggunung

28 Mei 2013
Sumber : Digilib AMPL

Volume sampah yang terus menggunung di Kabupaten Bandung, tidak sebanding dengan tempat pembuangan akhirnya, akibatnya banyak warga yang membuang sampah sembarangan.


Pengelola Kawasan Komersil dan Elite Wajib Kelola Sampah Sendiri

28 Mei 2013
Sumber : Digilib AMPL

DPRD DKI telah mengesahkan Perda tentang pengelolaan sampah. Dalam perda itu, pengelola kawasan komersil diwajibkan untuk mengelola sampahnya secara mandiri. 


Pemprov DKI Akan Beli 10 Kapal Pengangkut Sampah

28 Mei 2013
Sumber : Digilib AMPL

Dalam rangka mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Kepulauan Seribu, Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan membeli sebanyak 10 kapal pengeruk dan pengangkut sampah.


Ini pasal & sanksi Perda Sampah

28 Mei 2013
Sumber : Digilib AMPL

Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin, Gubernur DKI Jakarta berdasar peraturan daerah bisa memberikan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Jenis sanksi berbentuk administrasi berupa uang paksa.


Buang sampah sembarang di Jakarta, denda Rp50 juta

28 Mei 2013
Sumber : Digilib AMPL

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas warganya yang membuang sampah sembarang. Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2008, PP nomor 81 tahun 2012, dan Permendagri nomo 33 tahun 2010. 


Kelola Sampah Jakarta, Warga Bisa Dapat Insentif

28 Mei 2013
Sumber : Digilib AMPL

Pemerintah Jakarta menjanjikan insentif bagi warga yang mengelola sampah sendiri di lingkungan sekitarnya. Imbalan untuk warga ini akan diberikan secara perorangan maupun badan usaha.


Pemprov DKI Bagi Tanggung Jawab Kelola Sampah ke Swasta

28 Mei 2013
Sumber : Digilib AMPL

Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang pengelolaan sampah yang baru disahkan pekan lalu membagi kewenangan pengelolaan sampah di Jakarta oleh pemerintah daerah dan swasta. Swasta diwajibkan untuk mengelola sampah di kawasannya sendiri.