28 Mei 2013 Sumber : Digilib AMPLPenanganan sampah di ibu kota mulai saat ini ditangani sepenuhnya oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub No 214 Tahun 2013 tentang Integrasi dan Optimalisasi Penanganan Kebersihan. Dengan begitu, diharapkan tidak akan ada lagi saling lempar tanggung jawab antar instansi terkait dalam penanganan sampah di ibu kota.
|
|
28 Mei 2013 Sumber : Digilib AMPLDalam pengelolaan sampah di Jakarta, Pemprov
DKI Jakarta akan membagi pengelolaan dengan pihak swasta. Hal itu sesuai
Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang pengelolaan sampah yang baru
disahkan legislatif pada pekan lalu.
|
|
28 Mei 2013 Sumber : Digilib AMPLKawasan pemukiman atau bisnis komersial di Jakarta harus menyediakan transportasi sampah sendiri. Nantinya kawasan komersial itu diwajibkan mengelola sampahnya sendiri.
|
|
28 Mei 2013 Sumber : Digilib AMPLVolume sampah yang terus menggunung di Kabupaten Bandung, tidak sebanding dengan tempat pembuangan akhirnya, akibatnya banyak warga yang membuang sampah sembarangan.
|
|
28 Mei 2013 Sumber : Digilib AMPLDPRD DKI telah mengesahkan Perda tentang pengelolaan sampah. Dalam perda itu, pengelola kawasan komersil diwajibkan untuk mengelola sampahnya secara mandiri.
|
|
28 Mei 2013 Sumber : Digilib AMPLDalam rangka mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Kepulauan Seribu, Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan membeli sebanyak 10 kapal pengeruk dan pengangkut sampah.
|
|
28 Mei 2013 Sumber : Digilib AMPLMenurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin, Gubernur DKI Jakarta berdasar peraturan daerah bisa memberikan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Jenis sanksi berbentuk administrasi berupa uang paksa.
|
|
28 Mei 2013 Sumber : Digilib AMPLPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas warganya yang membuang sampah sembarang. Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2008, PP nomor 81 tahun 2012, dan Permendagri nomo 33 tahun 2010.
|
|
28 Mei 2013 Sumber : Digilib AMPLPemerintah Jakarta menjanjikan insentif bagi warga yang mengelola sampah sendiri di lingkungan sekitarnya. Imbalan untuk warga ini akan diberikan secara perorangan maupun badan usaha.
|
|
28 Mei 2013 Sumber : Digilib AMPLPeraturan Daerah DKI Jakarta tentang pengelolaan sampah yang baru disahkan pekan lalu membagi kewenangan pengelolaan sampah di Jakarta oleh pemerintah daerah dan swasta. Swasta diwajibkan untuk mengelola sampah di kawasannya sendiri.
|
|