Tingkatkan Pembangunan Sanitasi Melalui Pemutakhiran SSK

22 Mei 2013
Dibaca : 2498 kali

Kian hari upaya pemerintah dalam meningkatkan pembangunan sanitasi di Indonesia kian nyata terlihat. Buktinya, dalam waktu dekat ini program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang merupakan rumah dari program pembangunan sanitasi Indonesia tengah mengadakan kegiatan Kick Off Pemutakhiran Perencanaan Strategi Sanitasi Kota (SSK).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta ini dihadiri oleh perwakilan dari 6 provinsi yang telah berkomitmen dalam melakukan pemutakhiran SSK. Diataranya ialah Pokja AMPL/Sanitasi Jawa Timur, Pokja AMPL/Sanitasi Kalimantan Selatan, Pokja AMPL/Sanitasi Jambi, Pokja AMPL/Sanitasi Sulawesi Utara, serta Pokja AMPL/Sanitasi Jawa Tengah dan Pokja AMPL/Sanitasi Bali.

Acara Pemutakhiran SSK yang diadakan pada 21-23 Mei 2013 ini bertujuan agar para provinsi peserta PPSP yang dapat mengupdate SSK yang memang sudah dimiliki sebelumnya.

“Update SSK ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi peserta program PPSP. Pasalnya, dengan menyiapkan SSK yang lebih berkualitas para provinsi ini tentunya dapat meningkatkan pembangunan sanitasi di daerahnya,” ujar Nugroho Tri Utomo, Direktur Permukiman dan Perumahan, Kementerian Bappenas dalam sambutannya.

Dia menambahkan, dalam kegiatan kick off pemutakhiran SSK ini para peserta akan diberikan penjelasan dan pelatihan lengkap dan rinci terkait pembaruan dan update SSK yang memang sudah mereka miliki.

Menurut Nugroho ada lima prinsip wajib yang harus selalu diperhatikan dalam membuat SSK yang berkulitas. Adapun prinsip pertama yaitu pembuatan SSK harus dari, oleh dan untuk Kabupaten/Kota, artinya adalah dalam membuat SSK para fasilitator tidak diperbolehkan untuk membuatkan SSK tersebut,  karena rencana pembagunan sanitasi di daerah harus berdasarkan kebutuhan rakyat.

 “Jadi rencana pembangunan sanitasi ini harus benar-benar apa yang dibutuhkan masyarakat,” ungkap Nugroho.

Adapun prinsip selanjutnya ialah pembuatan SSK harus disusun berdasarkan skala kota, kemudian komprehensif, berdasarkan data empiris (aktual), dan yang terakhir ialah harus mengabungkan pendekatan top down dan bottom up. “ Bila kelima prinsip ini digabungkan maka sudah pasti SSK yang dibuat akan berkualitas,” terangnya.

Di sisi lain, Ka-subdit Drainase dan Persampahan, Direktorat Permukiman dan Perumahan, Bappenas, Laisa Wahanuddin mengungkapkan, ada 3 syarat wajib yang harus dilakukan provinsi bila ingin melakukan pemutakhiran/pengupdate SSK.

“Tiga hal tersebut ialah pokja AMPL/Sanitasi provinsi tersebut harus aktif, adanya ketersedian dana dan terkahir ialah harus melakukan studi EHRA,” ungkapnya dalam acara talkshow kick off pemutakhiran SSK (21/05).

Dalam menanggapi syarat tersebut, Siti Nur Ayu, PIU Advokasi dan Pemberdayaan mengatakan, dalam melakukan studi EHRA provinsi tidak perlu khawatir akan kendalan penyediaan dana yang tinggi. Sebab, studi EHRA dapat dilakukan dengan jumlah respoden hanya sebanyak 400 responden saja. “Artinya setiap kelurahan provinsi hanya perlu menyiapkan 10 responden,” ungkapnya.

Pemutakhiran SSK memang sangat dibutuhkan, karena bukan hanya berfungsi untuk meningkatkan pembangunan sanitasi di tingkat Kabupaten/Kota, dengan pemutakhiran SSK ini kualitas SSK juga akan meningkat. “Sehingga dengan hal tersebut para investor pastinya juga akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya terkait perbaikan sanitasi,” ujar Nur Ayu.

Berdasarkan data terakhir, pada 2013 ini setidaknya ada 22 Kabupaten/kota yang belum melakukan pemutakhiran SSK. Hingga akhir 2013 Pemerintah menargetkan setidaknya 346 Kabupaten/Kota di 33 provinsi telah memiliki SSK. Oleh karena itu, proses pemutakhiran SSK yang akan berlangsung menjadi tahapan krusial karena akan direplikasi di sejumlah daerah-daerah tersebut bila SSK-nya telah melewati periode 5 tahun. Cheerli

Sumber Foto : VivaNews

Share