Terbukanya Potensi Pendanaan Pusat Untuk Pembangunan AMPL

07 Juli 2015
Dibaca : 1687 kali

Potensi pembangunan air minum dan sanitasi melalui pendanaan pemerintah pusat semakin terbuka lebar. Tidak hanya melalui kementerian yang merupakan anggota Pokja AMPL Nasional, sejumlah kementerian/lembaga pun ternyata memiliki anggaran untuk pembangunan sanitasi, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Salah satunya adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi. Kementerian yang baru terbentuk di era Kabinet Kerja tersebut secara tegas menyebutkan adanya dua program yang merupakan potensi untuk pendanaan pembangunan di bidang sanitasi.

Program yang pertama adalah Penanganan Pengembangan Daerah Perbatasan periode 2015-2019. Lingkup dari program ini meliputi lima kegiatan utama, di mana salah satunya adalah penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur dasar daerah perbatasan, khususnya air bersih. Program ini telah direncanakan pelaksanaannya di 41 Kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah perbatasan.

Program penyediaan air bersih di daerah perbatasan ini secara mutlak membutuhkan komitmen dari Kepala Daerah. Penyampaian usulan dalam bentuk proposal yang harus dilakukan melalui surat Bupati. Selain itu, pernyataan kesediaan mengenai prasarana yang akan dibangun pun juga disyaratkan untuk disampaikan secara resmi oleh Bupati. “Meliputi kesediaan penetapan lokasi, pembentukan tim pengawas, serta kesediaan menerima, merawat dan mengelola aset”, terang Widyati Wardoyo, Direktur Pengembangan Daerah Perbatasan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Selain Kepala Daerah, masyarakat juga disebut Widyati sebagai pihak yang harus teridentifikasi kesediaan dan komitmennya sejak awal. Yaitu dengan harus disampaikannya pernyataan kesediaan masyarakat desa untuk dilalui jaringan perpipaan air bersih, serta pernyataan penyerahan tanah kepada pemerintah daerah bagi masyarakat yang menghibahkan tanahnya untuk pembangunan prasarana.

Satu program lainnya dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sanitasi adalah alokasi dana desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No. 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 disebutkan 9 bidang prioritas penggunaan dana desa, dengan dua di antaranya adalah Pembangunan dan Pemeliharaan Sanitasi Lingkungan serta Pembangunan dan Pengelolaan Air Bersih Skala Desa. “Penggunaan dana harus diputuskan dan ditetapkan melalui musyawarah desa, serta sudah masuk dalam RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)”, imbuh Widyati.

Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah secara gamblang menyebutkan adanya peluang penganggaran untuk program sanitasi, khususnya prasarana sanitasi di lingkungan Sekolah Dasar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) SD dan SD Luar Biasa. Terdapat 6 opsi yang dapat dipilih dalam penggunaan DAK SD dan SDLB,  yang salah satunya adalah pembangunan jamban siswa.

Selain itu, potensi pembangunan sanitasi sekolah juga dapat dipenuhi melalui program Bantuan Pembangunan Prasarana SD. Lingkup dari program ini meliputi pembangunan ruang kelas baru, perpustakaan, unit sekolah baru, serta revitalisasi dan rehabilitasi ruang kelas maupun seluruh gedung sekolah. “Pembangunan jamban siswa dapat dimasukkan sebagai salah satu komponen baik dalam kegiatan pembangunan baru maupun rehabilitasi”, ujar Agung Tri Wahyunto, Kepala Seksi dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

Pemerintah daerah yang memerlukan bantuan pembangunan prasarana SD tersebut dapat menyampaikan usulan kepada tim verifikasi yang telah dibentuk di tingkat kabupaten/kota, untuk kemudian diberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat. “Jadi data-data yang disampaikan oleh kabupaten/kota itu semuanya dirapatkan oleh pejabat-pejabat di tingkat pusat, masalah dan kebutuhannya seperti apa, kemudian diranking”, terang Agung.

Kementerian lain yang juga memiliki program pembangunan air minum dan sanitasi sesuai dengan tugasnya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian ini menyediakan tiga sumber pendanaan yang dapat diakses untuk meningkatkan kondisi air minum dan sanitas di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yakni terdiri atas APBN, DAK dan dana dekonsentrasi. Lingkup dari kegiatan di bidang air minum dan sanitasi yang dapat didanai pun beragam, antara lain penyediaan sarana air bersih, pembangunan MCK, perlindungan sumber air, pelatihan kader lingkungan, serta desalinasi air laut.

(Imam Safingi – Set. PMU PPSP)

Share