Sosialisasi Program PPSP dan Penetapan Peserta PPSP 201505 November 2014 Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) telah memasuki akhir periode di tahun 2014 ini. Sementara masih terdapat beberapa kabupaten/kota yang belum menjadi peserta program ini. Di samping itu, kab/kota yang telah menjadi peserta PPSP sejak tahun 2010 dan 2011, sudah saatnya melakukan pemutakhiran dokumen. Oleh sebab itu, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan kegiatan sosialisasi untuk menekankan kembali kepada daerah mengenai keikutsertaan mereka dalam program ini. “Sosialisasi Pelaksanaan PPSP dan Penetapan Peserta PPSP 2015” berlangsung dari tanggal 27 - 29 Oktober 2014 lalu di Jakarta. Peserta yang diundang adalah 34 Pokja Provinsi , 62 kab/kota yang belum menjadi peserta PPSP, dan 131 kab/kota yang harus melaksanakan pemutakhiran dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK) & Memorandum Pembangunan Sanitasi (MPS). Dari keseluruhan undangan, yang hadir mencapai 208 orang. Kasubdit Penataan Kota Besar dan Metropolitan, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Zanariah, mengatakan bahwa salah satu alasan kegiatan ini penting diselenggarakan adalah karena masih sedikit kab/kota yang menyerahkan berkas-berkas persyaratan, baik kab/kota peserta PPSP yang baru maupun yang pemutakhiran. Padahal Ditjen Cipta Karya Kementerian PU sudah mengeluarkan dana besar untuk merekrut City Facilitator (CF) serta Province Facilitator (PF). “Program ini kan mengintegrasikan antar Kementerian, kami di pusat saling bergandengan tangan. Teman-teman di Cipta Karya PU yang sudah mengalokasikan anggaran untuk menyediakan fasilitator di 2015, kasihan nanti jika alokasi tersebut akhirnya banyak tidak terserap hanya karena kab/kota belum melengkapi berkasnya”, ujar Zanariah. Sebelum ditetapkan menjadi peserta PPSP tahun 2015, baik baru maupun pemutakhiran, kab/kota memang harus menyerahkan beberapa berkas yang menjadi syarat keikutsertaan. Setidaknya ada dua syarat utama yang harus dipenuhi, yakni; 1) Kesediaan untuk menyiapkan Pokja, hal ini bisa dilihat dari penyerahan SK Pokja Kab/Kota; 2) Menyediakan anggaran untuk pelaksanaan program. Anggaran tersebut untuk operasional Pokja maupun untuk pelaksanaan kegiatan dalam program seperti pelaksanaan studi/kajian, survey dan kegiatan pelatihan/lokakarya baik yang penyelenggaraannya di tingkat kab/kota maupun yang diadakan di luar kab/kota bersangkutan, serta menghadiri kegiatan PPSP lainnya. Komitmen ini bisa dilihat dari berkas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang wajib diserahkan kepada pusat. Penyediaan anggaran untuk studi primer sangat penting, salah satunya adalah Studi Environmental Health Risk Assessment (EHRA) atau Studi Penilaian Resiko Kesehatan Lingkungan. Salah satu yang akan diperoleh dari studi EHRA adalah Indeks Resiko Sanitasi (IRS). Kabupaten/Kota akan mengetahui pemetaan daerah mana saja dari wilayahnya yang kondisi sanitasinya sangat rawan. Berdasar dari EHRA juga akhirnya rencana pembangunan sanitasi sesuai prioritas bisa dirancang dalam dokumen SSK dan MPS. Dalam penyusunan kedua dokumen tersebut, Pemerintah Pusat menyediakan fasilitator untuk mendampingi kab/kota serta provinsi. Anggaran APBN yang sudah disiapkan untuk perekrutan dan gaji 62 fasilitator kab/kota peserta baru, 131 fasilitator kab/kota pemutakhiran, dan 34 fasilitator provinsi mencapai sekitar 150 miliar rupiah. Jumlah ini akan menjadi pertanggungjawaban Ditjen Cipta Karya Kementerian PU sebagai penyedia fasilitator. Jika ternyata banyak kab/kota yang tidak jadi ditetapkan karena berkasnya belum lengkap, maka akan banyak dana fasilitator tidak terserap, hal ini tidak baik. Oleh sebab itu Pemerintah Pusat akhirnya memberi kelonggaran batas waktu penyerahan kelengkapan berkas hingga tanggal 7 November 2014. Semoga para pokja kab/kota mampu memenuhi ketentuan ini. Go PPSP! (Kelly)
Artikel Terkait |