Sistem Baru DAK untuk Mendukung Universal Access Air Minum dan Sanitasi

02 November 2015
Dibaca : 2902 kali

Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2016 mendatang mengalami banyak perubahan yang signifikan dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Perubahan-perubahan ini mendorong semakin besarnya peluang untuk memenuhi kebutuhan akan pembangunan infrastruktur di daerah, tak terkecuali air minum dan sanitasi.

Perubahan yang paling mencolok adalah sumber dari DAK. Sampai dengan tahun 2015, DAK diambil dari residu APBN dan Dana Transfer Kementerian/Lembaga. Pada tahun 2016 mendatang penganggaran untuk DAK akan lebih diprioritaskan. “Terutama DAK fisik, anggarannya meningkat sangat tajam, menjadi sekitar 91,8 Trilyun”, jelas Kepala Subdit DAK Kementerian Keuangan, Muhammad Nafi, Selasa (15/9) kemarin.

Jenis DAK juga banyak mengalami modifikasi. DAK yang selama ini sudah berjalan akan tetap dilanjutkan dengan nama DAK Reguler. Dalam DAK Reguler, 14 bidang yang sudah ada sebelumnya akan dilebur menjadi 10 bidang saja. “DAK perumahan, permukiman, air minum dan sanitasi akan menjadi satu bidang”, ujar Nafi.

Selain DAK Reguler, nantinya akan dikenal juga DAK Infrastruktur Publik serta DAK Afirmasi yang pemilihan jenis infrastrukturnya akan didasarkan pada kebutuhan di daerah. “Pilihannya dapat meliputi infrastuktur transportasi, irigasi, atau air minum dan sanitasi”, sebut Nafi. DAK Afirmasi sendiri ditujukan khusus untuk daerah tertinggal, perbatasan atau kepulauan.

Kemudahan juga ditawarkan dalam sistem DAK yang baru. Terutama dengan dihilangkannya aturan dana pendamping APBD kabupaten/kota sebesar 10 persen dari nilai DAK yang diterima. Nafi menjelaskan, pemilihan daerah yang selama ini dilakukan secara terpusat juga akan mengalami pergeseran. “Dari top-down menjadi bottom-up. Nantinya akan berbasis proposal yang dapat di-submit oleh pemerintah daerah ke website djpk.kemenkeu.go.id”, terangnya.

Salah satu evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK adalah keterlambatan penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berdampak pada terlambatnya proses lelang, kontrak dan implementasi. Kementerian Keuangan menindaklanjuti evaluasi tersebut dengan mempercepat penetapan Juknis. “Draft final akan diselesaikan akhir Oktober 2015, sehingga awal November sudah dapat dilakukan penomoran sekaligus pengajuan untuk Perpres”, Nafi menjanjikan. Masih menurutnya lagi, Juknis masing-masing bidang sudah dapat ditetapkan terhitung 7 hari kerja setelah ditetapkannya Perpres Rincian APBN per Daerah, di mana di dalamnya juga tercakup komponen DAK. “Dengan demikian”, imbuh Nafi, “pada awal Januari 2015, kontrak untuk kegiatan-kegiatan DAK sudah dapat mulai efektif”.

Disebutkan bahwa segala bentuk kemudahan dalam mengakses dana DAK ini didasari pada kebijakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia. “Terlebih pada kondisi ekonomi yang mengalami perlambatan seperti ini, perlu ada percepatan investasi di bidang yang mampu memberikan stimulus penggerak ekonomi, yaitu infrastruktur dan kesehatan. Sanitasi mampu menjawab tantangan kedua bidang ini”, pungkas Nafi.

(Imam Safingi – Set. PMU PPSP)

Share