Pemutakhiran SSK Untuk Mendukung Universal Access 201918 Desember 2014 Lima tahun sejak peluncuran program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP), tidak kurang dari 13 kota/kabupaten telah memulai siklus pemutakhirkan dokumen perencanaan masing-masing. Buku Putih Sanitasi (BPS), Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK), dan Memorandum Program Sanitasi (MPS) yang selama ini identik dengan PPSP kemudian dimutakhirkan menjadi satu dokumen saja yaitu SSK. Pemutakhiran didasarkan pada pemikiran bahwa baik kondisi sanitasi maupun program/kegiatan prioritas kabupaten/kota dipengaruhi berbagai faktor seperti perubahan geografis, kependudukan, dan pergantian kepala daerah. Maka setelah lima tahun, dapat dimengerti jika tiap program/kegiatan perlu ditinjau ulang relevan atau tidaknya oleh Pemerintah Daerah. Melalui pemutakhiran, fokus PPSP yang semula terletak pada upaya penyusunan rencana program dan kegiatan bergeser kepada upaya mendorong tiap kabupaten/kota mengimplementasikan program dan kegiatan yang telah disusun. Metode penyusunan dan mekanisme fasilitasi pada Pemutakhiran SSK mengalami perubahan. Sistematisasi dokumen dirampingkan dengan maksud agar pemerintah kabupaten/kota dapat lebih fokus pada implementasi kegiatan. Singkat bukan berarti asal. Berkurangnya kuantitas dokumen diimbangi dengan jaminan bahwa substansi penting SSK tidak akan berkurang. Produksi dokumen menjadi lebih praktis dan mudah dipahami dengan dikembangkannya Instrumen Profil Sanitasi dan Instrumen Perencanaan. Instrumen Profil Sanitasi digunakan untuk memudahkan penentuan area beresiko berdasarkan resiko sanitasi. Adapun Instrumen Perencanaan dirancang untuk memudahkan kabupaten/kota menentukan program dan kegiatan sanitasi khususnya dalam pembangunan infrastruktur. Di tahun 2013, PPSP menunjuk enam kota percontohan untuk menguji metode penyusunan dan fasilitasi dari kegiatan pemutakhiran SSK. Ke enam kota ini adalah kota yang sudah menyusun dokumen SSK pada tahun 2009 dengan fasilitasi dari program ISSDP I (Indonesia Sanitation Sector Development Program). Mekanisme fasilitasi bagi enam kota percontohan ini dengan metode pendampingan intensif oleh PMU-PIU. Dilanjutkan di tahun 2014, ditunjuk sembilan kota percontohan dari kota-kota yang sudah melakukan penyusunan dokumen SSK di tahun 2010 dengan fasilitasi dari program ISSDP II. Mengacu pada Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019, yang mengamanatkan pencapaian 100 persen akses (Universal Access) air minum dan sanitasi. Pemutakhiran SSK membantu Pemerintah Kabupaten/Kota meninjau ulang dan program kegiatan berjalan agar dapat menandingi kebutuhan penyesuaian target penyediaan akses universal di bidang sanitasi. Utamanya fokus kabupaten/kota dapat diarahkan pada implementasi, agar sejalan dengan kebutuhan implementasi secara masif menjelang Universal Access di tahun 2019. (Aya/Kelly)
Artikel Terkait |