GELIAT BARU DANA DESA UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN SANITASI PEDESAAN DI KABUPATEN ALOR

09 Oktober 2017
Dibaca : 3965 kali

Sampai dengan tahun 2016, akses masyarakat terhadap STBM – Stop Buang Air Besar Sembarang di Kabupaten Alor telah mencapai 92,87% atau 43.735 Kepala Keluarga (KK) dari total 47.094 KK. Dari sisi akses di jamban ini termasuk tinggi namun dari sisi kualitas jamban (Jamban Sehat Permanen) prosentasenya  masih dalam kategori sedang yakni 58,31%. Hal ini banyak dijumpai di daerah pedesaan baik yang terletak dekat perkotaan, desa yang jauh di pelosok maupun desa yang berada di kepulauan. Masih 25,58% atau 11.189 KK yang mengakses di Jamban Sehat Semi Permanen dan 16,11% atau 7.043 KK yang masih akses di Jamban sharing/numpang juga Jamban Cemplung yang kurang layak; sedangkan KK yang masih BABS sebanyak 3.359 KK.

Permasalahan umum diatas telah mendorong sebagian pemerintahan desa untuk menjadikan pembangunan sanitasi - jamban untuk peningkatan kualitas dan kepemilikan jamban menjadi salah satu kegiatan yang perlu diperhatikan dan masuk dalam prioritas pembangunan di desa.  Pada tahun 2017, tercatat dari 158 desa di Kabupaten Alor terdapat 16 desa yang mengalokasikan dana desa untuk  stimulan pembangunan jamban dengan bentuk kolaborasinya adalah pemerintah desa mensupport bahan non lokal seperti Kloset, Seng, Paralon atau semen dan KK menyiapkan bahan lokal. tentunya KK yang dibantu harus memiliki kriteria khusus yakni KK yang kurang mampu, belum/sudah memiliki jamban tapi belum/kurang layak, sudah menyiapkan lubang. Sedangkan persyaratan lainnya adalah menyiapkan bahan baku lokal seperti pasir, batu, kayu dan material  lokal lainnya serta tenaga kerja.

Dari jumlah Dana Desa di Kabupaten Alor Tahun 2017 sebesar  Rp.122.521.750.000,- (seratus dua puluh dua milyar lima ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);1,77% diantaranya yakni  Rp. 2.170.869.962,- dimanfaatkan untuk bidang kesehatan - STBM khususnya untuk peningkatan kualitas dan akses jamban. Secara kwantitas jumlah ini tidak besar namun jika dilihat dari banyaknya kebutuhan pembangunan infrastruktur di desa maka 1,77% merupakan prosentase yang cukup luar biasa.

Kesadaran masyarakat dan pemerintahan desa dalam merubah pola perilaku BABS dan komitment untuk menjalankan STBM – Stop Buang Air Besar Sembarang yaitu KK akses  terhadap jamban sebagai salah satu titik pembangunan, perlu mendapat apresiasi yang positif dan menjadi pembelajaran baik bagi desa lainnya yang memiliki permasalahan yang sama.

 

Dari 16 (enam belas) desa yang mengalokasikan Dana Desa di bidang kesehatan -  STBM untuk mendukung pembangunan jamban, ada 8 desa Stop BABS yang penggunaan dana desa untuk peningkatan kualitas jamban. Ke delapan desa tersebut adalah Desa Motongbang, Desa Batu, Desa Baolang, Desa Likwatang, Desa Tanglapui Timur, Desa Padang Panjang, Desa Alaang dan Desa Oamate.

8 desa lainnya  adalah desa yang masih BABS untuk peningkatan akses jamban yakni Desa Fanating, Taman Mataru, Desa Welai Selatan, Desa Elok, Desa Kolana Selatan, Desa Tubbe, Desa Mauta serta Desa Otvai.

Dari 8 desa BABS yang berupaya untuk peningkatan akses jamban salah satunya yakni desa Otvai di Kecamatan Alor Barat Laut  yang menganggarkan  Rp. 112.100.392,- untuk stimulan jamban (bahan non lokal), dimana telah berdampak pada adanya peningkatan prosentase akses yakni tahun 2016 : 91,04%  dan sampai dengan 31 Juli 2017  telah mencapai 100% (klaim SBS) siap di verifikasi dan dideklarasikan. Begitu juga dengan desa Elok dan Kolana Selatan di Kecamatan Alor Timur yang pada pertengahan bulan Agustus 2017 telah mencapai 100% (klaim SBS) dan siap di verifikasi; sedangkan desa lainnya yang sangat optimis untuk klaim SBS adalah Desa Taman Mataru dan 4 desa lainnya yang sampai dengan saat ini terpacu untuk mencapai 100% dan target pada akhir september sudah klaim SBS.

Untuk mendukung pelaksanaan program STBM di Kabupaten Alor sebagai dasar Legalitas dan Payung Hukum serta Kebijakan; pada tataran tingkat Nasional telah ada Permenkes Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM; maka pada tingkat kabupaten Alor telah ada Peraturan Bupati Alor nomor 14 Tahun  2014 tentang Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Alor; ada Instruksi Bupati Alor nomor 01/BAPPEDA/ 2015 tentang Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat; ada Roadmap STBM Kabupaten Alor  Tahun 2015 -2019 dan ada Instruksi Bupati Alor Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Pencapaian Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan Bagi Desa/ Kelurahan Di Kabupaten Alor

 

Belajar pengalaman dari desa lainnya bahwa kesadaran masyarakat  yang akan menentukan perubahan perilakunya dengan pembangunan jamban dan pemanfaatannya, kesadaran masyarakat akan Pola Hidup Bersih dan Sehat terbentuk dalam proses pemicuan CLTS, sosialisasi PHBS dan pemberdayaan masyarakat,dll yang cukup lama dari semua pihak terkait terutama pelaku langsung yakni para sanitarian, petugas kesehatan, kader posyandu/kesehatan, Fasilitator AMPL serta OPD terkait lainnya.  Namun yang menjadi entri point  adalah pemerintah desa telah melirik bidang kesehatan - STBM ini dengan kebijakannya  yang pro kegiatan pembanguan jamban untuk peningkatan kualitas dan akses jamban.

Semoga pengalaman ini juga dapat terdesiminasi pada desa-desa lainnya menggunakan anggaran dana desa untuk  kegiatan di bidang kesehatan – STBM, di mana tidak saja kegiatan support pembangunan jamban untuk peningkatan kualitas akan tetapi juga untuk kegiatan pelatihan STBM bagi (kader kesehatan desa, aparat desa, PKK desa), Monitoring Desa Pasca SBS, Sosialisasi/ Promosi 4 pilar lainnya, rekrut kader sanitasi desa, monev STBM tingkat desa, rakor STBM tk desa  yang bekerja sama dengan Puskesmas/sanitarian dan Fasilitator AMPL Kecamatan.

Langkah-langkah strategi yang dilakukan oleh semua pihak semoga dapat berdampak pada semakin baiknya pembangunan sanitasi di desa terutama peningkatan kualitas dan akses di jamban oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Alor sehingga termotivasi untuk dapat di deklarasikan sebagai  Kabupaten ODF. (Aisyah A Ima & Yosef Yusran)

 

Share