Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM)
Rencana Pengamanan Air Minum
(RPAM)
RPAM merupakan
usaha pencegahan, perlindungan, serta pengendalian pasokan air minum bagi
masyarakat Indonesia. RPAM merupakan adopsi
dari konsep Water Safety Plan milik World Health Organization yang
mengamankan air minum melalui pendekatan manajemen risiko. Konsep ini dilakukan
dengan sistem dinamik yang diawali dengan mengidentifikasi risiko dari hulu
sampai ke tangan konsumen dan selanjutnya dapat ditentukan tindakan
pengendaliannya. Secara umum RPAM diharapkan dapat meningkatkan pelayanan air
yang lebih baik di seluruh Indonesia dan dapat menjamin terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
Dalam, pelaksanaannya, RPAM dilakukan menjadi 3 komponen:
- Komponen Sumber, yaitu program
pengamanan air minum di wilayah sumber air yang dapat berupa mata air, sungai,
danau, laut, air tanah dangkal, maupun air tanah dalam. RPAM-Sumber bertujuan
untuk mengendalikan pencemaran dan meningkatkan kualitas sumber air baku bagi
operator air minum maupun para konsumen/pengguna yang langsung menggunakan air
dari sumber air baku seperti mata air, dan lain sebagainya;
- Komponen Operator, yaitu
program pengamanan air minum yang dilakukan pada sistem pengolahan air minum
yang meliputi unit intake, pengolahan, dan distribusi air minum. RPAM-Operator meliputi operator
berbasis institusi seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD), Dinas, maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang
mengelola air minum di daerah maupun operator berbasis masyarakat seperti Badan
Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (BP-SPAM), Himpunan Penduduk Pengguna Air
Minum (HIPPAM), dan badan pengelola di tingkat desa dan/atau masyarakat yang
mengelola air minum. RPAM-Operator bertujuan untuk mengefisiensikan biaya
pengolahan dan memperbaiki pelayanan penyelenggara air minum baik oleh
pemerintah, PDAM, maupun masyarakat atau swasta;
- Komponen Konsumen, yaitu
program pengamanan air minum pada tingkat pengguna atau konsumen dan lebih
ditujukan kepada cara-cara penyimpanan air yang aman di tingkat rumah
tangga dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki Perilaku Hidup Bersih
dan Sehat (PHBS).
RPAM-Konsumen ditujukan untuk mencegah terjadinya rekontaminasi air minum setelah mencapai tangan
konsumen/pengguna. Pada
RPAM-Konsumen, masyarakat dipastikan untuk selalu mendapatkan air minum yang
berkualitas dan memenuhi standar kesehatan.
RPAM dilakukan dalam rangka memenuhi prinsip pemenuhan 4K
dalam penyediaan air minum, yaitu:
Tahapan implementasi RPAM di Indonesia:
-
Inisiasi konsep RPAM;
-
Penyepakatan konsep RPAM di
tingkat nasional;
-
Pelaksanaan uji coba RPAM:
- RPAM-Sumber: Sungai Cikapundung,
Kota Bandung;
- RPAM-Operator PDAM: PDAM
Bandaramasih, Kota Banjarmasin;
- RPAM- Operator non PDAM: BPSAB Wai
Kanuru Mopir-Kabupaten Sumba Barat Daya dan Komunitas di Desa
Tegasari-Kabupaten Malang;
-
Sosialisasi serta diseminasi
konsep RPAM dan pembelajaran tiap lokasi pilot;
-
Pengarusutamaan RPAM dalam
kebijakan AMPL;
-
Internalisasi konsep RPAM dalam
program-program AMPL.