|
DINAS Kebersihan dan Penanganan Sampah Kota Banjarmasin kembali menggelar operasi yustisi dengan melibatkan Poltabes, Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Kodim/1007. Operasi ini digelar minggu depan, mengikuti kesuksesan operasi serupa awal April lalu. Saat itu empat orang terbukti melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2000 tentang larangan membuang sampah di siang hari. Dua orang kedapatan membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) di luar jam ketentuan, sedangkan dua orang lagi kedapatan membuang sampah ke jalan dari dalam mobil. Pengadilan memberikan sanksi berupa denda masing-masing Rp 50 ribu rupiah. Sedangkan berdasarkan Perda Sampah, pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp Rp 1 juta, atau kurungan maksimal 3 bulan. Kepala Dinas Kebersihan dan Penanganan Sampah Kota Banjarmasin Syaiddin Noor, mengungkapkan, sesuai dengan komitmen, upaya penegakan perda sampah akan terus digiatkan. "Ya, kita gelar kembali minggu depan. Kapan hari yang pastinya kita tetapkan nanti," kata Syaiddin. Sama seperti pelaksanaan sebelumnya, operasi yustisi dilaksanakan di tiga tempat, yakni Jalan Sutoyo S, Jalan A Yani dan Jalan Lambung Mangkurat. Sasarannya adalah warga yang membuang sampah di luar ketentuan waktu yang diatur dalam perda sampah, apakah itu di TPS lebih-lebih membuang sampah di sembarang tempat. Tim yustisi perda sampah akan dibagi dalam dua golongan yaitu tim yang bergerak (mobile) serta tim yang menempati pos-pos khusus yang ditempatkan di titik-titik tertentu. Untuk memperkuat bukti yang dipergunakan saat pengadilan digelar, anggota tim yustisi perda sampah dilengkapi dengan fasilitas kamera digital dan handycam. (tin) Post Date : 17 Mei 2008 |