Yogyakarta Terancam Krisis Air Bersih

Sumber:Koran Sindo - 22 Maret 2010
Kategori:Air Minum

SLEMAN (SI) – Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul lima tahun lagi akan kesulitan mendapatkan air bersih.Ini akan terjadi jika masyarakat Sleman sebagai daerah resapan air tidak juga mulai melakukan upaya konservasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman Eviphana mengatakan,dengan struktur topografi wilayah DIY yang memiliki dataran tinggi di sisi utara,memposisikan Sleman sebagai daerah resapan air bagi DIY.Meski di Sleman masih melimpah persediaan air bersihnya, hal tersebut tidak akan menjamin pasokan air bersih yang melimpah pula untuk kedua wilayah tersebut.

“Sleman masih menjadi daerah resapan air bagi Yogyakarta dan Bantul, “ujarnya kemarin di selasela acara grebek air di Godean, Sleman. Untuk itu,perlu dilakukan upaya konservasi air.Salah satunya dengan pembuatan sumur biopori. Pembuatan biopori relatif lebih mudah dan murah dibandingkan dengan pembuatan sumur resapan.“

Konservasi air ini penting dilakukan untuk menjaga ketersediaan air bersih untuk masa mendatang,” tegasnya Sementara Lembaga Pengembangan Tekhnologi Pertanian (LPTP) Yogyakarta Popo Riyanto mengatakan, meski isi bumi ini sebagian besar adalah air,ketersediaan air bersih untuk masa depan tetap memiliki keterbatasan.Kondisi tersebut terbukti dengan mulai sulitnya masyarakat kota besar untuk mendapatkan air bersih untuk memenuhi konsumsi.

“Jika tidak diantisipasi sejak dini bukannya tidak mungkin dalam beberapa tahun kedepan kesulitan air bersih ini juga akan menimpa masyarakat kita (Yogyakarta), ”tuturnya. Terpisah Wakil Ketua DPRD Sleman Endri Nugraha Laksana mengatakan, keberadaan Sleman sebagai daerah resapan sudah diketahui sejak lama oleh masyarakat. Namun demikian upaya konservasi air tidak akan berjalan optimal jika upaya penataan lingkungan tidak juga dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dari pengamatannya, pembangunan perumahan bagi tempat tinggal di Sleman saat ini sudah tidak lagi memenuhi harapan adanya pembuatan daerah resapan primer. Hal tersebut dikarenakan sejak 2005 lalu Sleman tak lagi memiliki aturan rencana tata ruang karena telah habis masa pakainya. “Sudah hampir lima tahun ini kita tak punya rencana penataan ruang dan wilayah (RTRW) berupa perda karena sudah habis masa berlakunya,” tuturnya. Menurutnya, untuk membatasi perubahan fungsi lahan, perda RTRW tersebut sangat dibutuhkan. (maha deva)



Post Date : 22 Maret 2010