Yogya Batal Ambil Air dari Kabupaten Magelang

Sumber:Suara Merdeka - 02 Agustus 2005
Kategori:Air Minum
YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY membatalkan rencana pengambilan air dari Kabupaten Magelang untuk kebutuhan air minum warganya.

Untuk mencukupi kebutuhan, DIY akan menggunakan air dari Selokan Mataram dan Kali Progo dengan menggunakan Water Treatment Planning (WTP).

''Sebab, kami tidak bisa menunggu terlalu lama apalagi dalam ketidakpastian,'' ujar Sekda DIY Ir Bambang Susanto Priyohadi MPA saat ditemui di kantornya kompleks Kepatihan Yogyakarta, kemarin.

Dia mengemukakan, Pemkab Magelang dan Pemprov Jateng justru berencana menyuling dulu air dari sumbernya kemudian baru dikirim ke Yogyakarta.

''Jatuhnya selain jadi lebih mahal, juga membutuhkan waktu sekitar dua tahun lagi,'' katanya.

Untuk mengelola WTP, Pemprov DIY sudah menunjuk investor dari Jakarta yang akan menyuling air dari Kali Progo dan Selokan Mataram menjadi air bersih.

Dalam Surat Nomor 690/2341 bertanggal 23 Juli 2005 yang dialamatkan kepada Direktur Utama PT Citra Tirta Mataram, Sekda DIY mengungkapkan, pembatalan pengambilan air dari Kabupaten Magelang, karena Bupati Magelang dan Gubernur Jateng hingga saat ini belum memberikan kepastian izin air baku untuk penyediaan air bersih perkotaan Yogyakarta.

Pemprov DIY meminta investor segera melakukan tindak lanjut, antara lain mengkaji kecukupan dan potensi Kali Progo, menyusun perencanaan teknis pengambilan, instalasi, dan sistem perpipaan ataupun kajian kelayakan lingkungannya.

''Jika memungkinkan, kelak air bersih yang dihasilkan oleh WTP sudah berupa air bersih yang siap untuk diminum,'' ujar Sekda Bambang kepada Suara Merdeka.

Tambahan PAD Hilang

Kalangan anggota DPRD Kabupaten Magelang menyesalkan adanya keputusan Pemprov DIY, membatalkan rencana pengambilan air dari Kabupaten Magelang, gara-gara pemda tidak responsif.

''Itu sama saja hilangnya peluang untuk mendapatkan tambahan PAD yang cukup besar, sebagai pengganti pendapatan dari pajak pasir Merapi yang tak lagi produktif,'' kata H Yahya Haryoko, kemarin.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Magelang, itu, mengemukakan, sebagian air yang akan dijual ke DIY antara lain berasal dari Tuk Kali Gending dan Semaren/Mudal.

Sampai sekarang belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Magelang, baik untuk pertanian maupun keperluan lain. ''Air dari Kali Gending terbuang percuma ke Kali Progo, dan air dari Semaren/Mudal masuk Kali Elo,'' katanya.

Jika air sungai yang akan diolah menjadi air bersih di DIY berasal dari Kali Progo, disimpulkan DIY tetap memanfaatkan air dari Magelang secara cuma-cuma, tanpa ada kontribusi apa pun.

Ketua Komisi C Drs M Sofyan menyatakan, air dari beberapa sumber yang selama ini tak dimanfaatkan masyarakat Magelang dan terbuang sia-sia, memang layak dijual ke Yogyakarta. Sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Magelang,'' katanya.

Menurut dia, respon Pemkab Magelang sangat lambat dalam menindaklanjuti permintaan air bersih dari Pemprov DIY. Sikap tersebut bukan kali yang pertama.

Sebelum itu Pemkab Magelang juga mengambil sikap sama terhadap nota kesepakatan tentang rencana pembangunan jalan Prebutan-Salamsari, yang sudah ditandatangani dengan investor Malaysia.

Ketika kalangan investor atau pihak ketiga ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Magelang dan membutuhkan jawaban dan kepastian, tetapi sikap Pemkab Magelang malah mengambang. Sikap begitu, memberi kesan, menutup diri.

Dalam menyikapi UU Tata Guna Air, Pemkab Magelang seharusnya segera mengambil langkah-langkah strategis. Misalnya membuat perda tentang pengelolaan air di daerah ini. Bila tidak, peluang akan ditangkap pemprov atau daerah lain.

Sekretaris FKB, Drs Suwarsa, menandaskan, Pemkab Magelang memang lamban dalam merespon permintaan Pemprov DIY. Mestinya ketika Pemprov DIY mengajukan permohonan untuk mengambil air dari Magelang, pemda segera mengambil langkah-langkah responsif.

Misalnya, mempersiapkan segala perangkat yang diperlukan. Melakukan kajian amdal, serta menghitung seberapa besar volume air yang bisa dijual ke Yogyakarta. (P58,pr-39j)

Post Date : 02 Agustus 2005