YLBHI Bakal Gugat Pengelola Air Bersih

Sumber:Kompas - 26 Januari 2010
Kategori:Air Minum

Jakarta, Kompas - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sedang mempersiapkan draf gugatan terkait buruknya pelayanan air bersih di Jakarta. Gugatan akan ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PAM Jaya, dan dua operatornya, Palyja dan Aetra.

”Gugatan perdata dan pidana. Perdata terkait kerugian masyarakat yang diduga akibat pelayanan air bersih yang buruk. Air adalah hak dasar warga dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mampu memenuhi kewajibannya. Secara pidana, tergugat diduga telah melanggar Undang- Undang Perlindungan Konsumen,” kata Patra M Zen dari YLBHI, Senin (25/1).

Landasan gugatan didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang dimiliki YLBHI, yaitu saksi ahli dan laporan warga. Saksi ahli adalah Profesor David Hall, peneliti layanan publik internasional dari Universitas Greennwich, Inggris, dan laporan warga Muara Baru, Jakarta Utara.

Penelitian

Penelitian Hall menunjukkan, 90 persen dari 400 negara di dunia telah atau sedang memutus kontrak dengan perusahaan pelayanan air bersih swasta.

”Kualitas layanan perusahaan swasta, yaitu air kotor, harganya mahal, perusahaan bersangkutan tidak berinvestasi semestinya, seperti modernisasi teknologi distribusi air. Mereka juga mengambil profit terlalu tinggi,” kata Hall (Kompas, 22/1).

Laporan masyarakat Muara Baru melengkapi hasil penelitian Hall. Sumail (45), warga RT 09 RW 017, Muara Baru, Penjaringan, mengatakan, sejak 2003, air PAM yang mengalir di tempat tinggalnya keruh dan tak lancar.

Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air, Hamong Santono, mengatakan, tahun 2008, Badan Pusat Statistik menyebutkan hanya 24,18 persen penduduk DKI yang terlayani operator air bersih. Sementara pihak operator mengklaim telah melayani 63 persen warga DKI.

”BPS menghitung setiap kepala keluarga rata-rata terdiri atas empat jiwa. Operator mengasumsikan satu keluarga terdiri atas 6,7 jiwa. Ada dugaan penggelembungan penghitungan yang harus diselidiki,” kata Hamong.

Kepala Komunikasi PT Palyja Meyritha Maryanie mengatakan, pihaknya meningkatkan jumlah pelanggan dari 200.023 sambungan tahun 1998 menjadi 412.456 sambungan pada 2009. Satu sambungan dapat digunakan 6 sampai 10 jiwa, bukan hanya 4 jiwa.

Palyja mengakui, pelayanan di kawasan Marunda masih buruk. Keterbatasan pasokan air baku membuat jumlah air yang dikirim ke ujung utara Jakarta itu terbatas. Di sisi lain, banyak pencurian air dengan sambungan pipa liar membuat air dalam pipa Palyja tercemar.

Tentang adanya rencana gugatan, Palyja siap menghadapinya bersama PAM Jaya, sebagai pihak yang memberi konsesi pelayanan air bersih ke Palyja.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, terminasi perjanjian dengan operator swasta tidak dapat dilakukan begitu saja. Ada proses dan konsekuensi yang harus dijalani. Salah satu konsekuensinya, denda Rp 4 triliun jika ada terminasi sepihak dari pemerintah. (ECA/NEL)



Post Date : 26 Januari 2010