Warga Tuntut TPA Galuga Ditutup

Sumber:Kompas - 01 Agustus 2008
Kategori:Sampah Luar Jakarta

Bogor, Kompas - Sekitar 50 warga Kampung Cisasak, Desa Cijujung, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, menuntut Pemerintah Kota Bogor menutup operasi Tempat Pembuangan Sampah atau TPA Galuga. Mereka juga menuntut Pemerintah Kota Bogor membayar ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar dengan alasan TPA tersebut telah mencemari lahan persawahan mereka seluas 12,9 hektar.

Dalam upaya menekan Pemkot Bogor mengabulkan tuntutan ganti rugi, puluhan warga yang dipimpin Kepala Desa Cijunjung Encep Hasan melarang setiap mobil pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bogor menuju TPA Galuga.

Tindakan pencegatan truk sampah itu dilakukan sejak Senin (28/7). Warga berjaga-jaga selama 1 x 24 jam dan segera menutup jalan begitu melihat ada truk sampah menuju ke arahnya.

Lokasi penghadangan truk sampah tersebut berada di Jalan Dramaga Bogor, tepatnya di ruas jalan di Kampung/Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Lokasinya sekitar 7,4 kilometer dari persimpangan Jalan Desa Galuga, Cibungbulang.

Lokasi TPA Galuga dari persimpangan itu sekitar 1 kilometer, yakni di Kampung Lalamping, Desa Galuga, Cibungbulang. TPA Galuga harus ditutup dan Pemkot Bogor harus bayar ganti rugi Rp 3,3 miliar. Warga juga menuntut Pemkot Bogor agar merehabilitasi lahan sawah sehingga bisa bertani lagi.

Akibat penutupan itu, sebanyak 80 truk bermuatan sampah parkir berjajar di pinggir Jalan Dramaga Bogor, tepatnya di jalan masuk ke kompleks Kampus IPB Dramaga, sampai Kamis (31/7) sore. Ratusan awak truk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bogor terlihat kelelahan. (rts)



Post Date : 01 Agustus 2008