KAJEN - Warga Desa Batursari, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, menolak rencana pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) Regional oleh Pemprov Jateng seluas 30 hektare di desa itu.
Dikhawatirkan, keberadaan TPA bisa merusak lingkungan. Apalagi di Talun merupakan daerah resapan air dan lahannya masih produktif. Pemkab Pekalongan sendiri juga kurang setuju dengan rencana tersebut. TPA Regional akan menampung sampah dari tiga daerah, yakni Kabupaten/Kota Pekalongan dan Batang. Menurut Kabid Fisik dan Prasarana Bappeda Slamet Suskmaedhi ST MT, ada beberapa alasan penolakan tersebut.
Di antaranya, kata dia, sesuai SNI, TPA menggunakan lahan yang sudah tidak produktif. Sementara lahan di Talun masih produktif. Selain itu juga berdekatan dengan pemukiman. ’’Talun merupakan daerah resapan air, dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tidak ada peruntukan TPA di Talun,’’kata dia dalam sosialisasi TPA Regional di MTs Al Falah, Desa Batursari, kemarin.
Dalam kegiatan ini, warga Desa Batursari menyampaikan sikap penolakan. Hadir dalam sosialisasi ini di antaranya perwakilan Kimpraswil Jateng Toto Suwasto, Dirjen Cipta Karya Jateng Soekasto, Konsultan Amdal Sugeng Sigit, Kasi Pencegahan Dampak Lingkungan KLH Tamami SIP, Camat Talun Hery Ardoko, Kapolsek AKP Mukhid dan tokoh masyarakat. Tangkapan Air Menurut Slamet Suskmaedhi, sesuai RTRW, tidak ada peruntukan lahan untuk TPA sampah di Kecamatan Talun. ’’Belum lagi faktor sosial dan harus melibatkan Legislatif. Kabupaten Pekalongan sendiri sudah memiliki rencana pembangunan TPA di Desa Boyoteluk,” ujar Slamet Suskmaedhi, seraya menanyakan adanya izin prinsip sebelum melakukan Amdal.
Sementara itu, Toto Suwasto menjelaskan, kedatangan tim provinsi bertujuan menindaklanjuti keinginan para kepala daerah tentang TPA Regional. Jika rencana pembangunan TPA di Desa Batursari ditolak, maka pihaknya tidak akan memaksa. ’’Dana APBD Provinsi akan nganggur. Kami di provinsi bertugas memberikan pembinaan dan membantu kabupatan/kota,” ujar dia.
Usai sosialisasi, Konsultan Amdal dari CV Dinamika Raya Sugeng Sigit menerangkan, perusahaannya diminta untuk melakukan studi Amdal dari provinsi.
Pemilihan lokasi sudah dilakukan sejak tahun 2007 dan mengarah ke Talun. Dia mengaku kurang mengetahui secara persis alasan pemilihan Talun, namun dimungkinkan faktor jarak di antara tiga wilayah yakni Kabupaten/Kota Pekalongan dan Batang.
’’Keputusan wilayah bukan saya yang menentukan. Kami hanya ditugasi untuk melakukan studi Amdal di sini. Namun, dengan adanya penolakan warga maka kami akan melakukan koordinasi dengan Provinsi, apakah studi Amdal akan diteruskan atau tidak,’’ ujar dia.(H26-61)
Post Date : 26 November 2009
|