|
BANDUNG, (PR). Warga RW 13 Kel. Karangpamulang Kec. Cicadas Kota Bandung menolak daerah Pasirimpun dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) kembali. Alasannya, mereka trauma oleh aktivitas pembuangan sampah yang pernah dilakukan PD Kebersihan selama tiga minggu menjelang peringatan HUT Konferensi Asia Afrika. Pemakaian lahan Pasirimpun sebagai lokasi TPA akan menimbulkan bau busuk, mengganggu kesehatan warga, dan dikhawatirkan dapat mencemari air tanah resapan, kata seorang warga RW 13, Adjie. Secara prinsip, warga tetap menolak lokasi TPA di Pasirimpun sebagaimana yang dilakukan sejak Januari lalu. Untuk itu, kami tetap berkoordinasi dengan seluruh warga tentang langkah-langkah yang akan kami tempuh, ujar Adjie. Ia menambahkan, sampai Selasa (18/4) siang, memang belum ada pembuangan sampah ke TPA Pasirimpun. Kendati demikian, warga siap menghadang truk PD Kebersihan Kota Bandung bila sewaktu-waktu ada pembuangan sampah. Negosiasi Di lain pihak, Wali Kota Bandung Dada Rosada mengatakan, hingga saat ini pemkot terus bernegosiasi dengan Pemkab Bandung terkait penentuan lokasi TPA. Pemkot memang sengaja menyembunyikan dan tidak mengumumkan di media massa tentang lokasi yang akan dijadikan TPA untuk menghindari calo dan provokator, ujarnya. Selain itu, dia juga meminta kepada warga agar jangan dulu melakukan penolakan terhadap lokasi TPA pengganti. Jangan seperti sekarang belum apa-apa sudah tidak setuju, kata Dada. Sistem yang akan digunakan disebutkan Dada bukanlah sistem open dumping seperti yang diterapkan selama ini, tetapi lebih kepada pengolahan sampah menjadi energi listrik seperti yang ada di Cina. Sistem open dumping ataupun sanitary landfill sudah tidak sesuai lagi diterapkan di Bandung. Menghadapi kondisi sekarang ini, Dada mengimbau kepada seluruh warga Kota Bandung, agar mampu mengurangi produksi sampah, salah satunya dengan cara 3M. Misalnya sepatu atau sandal butut kalau masih bisa dipakai, ya, jangan dibuang, ujarnya. Di tempat terpisah, Komisi A, B, dan C DPRD Kab. Bandung akan mengundang Dinas Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Permukiman dan Tata Wilayah (Kimtawil) Kab. Bandung terkait masalah lokasi TPA. Selama ini kami tidak mendapatkan informasi yang jelas dari eksekutif mengenai alternatif lokasi TPA selain Citatah, kata anggota Komisi B, M. Ikhsan. (A-159/A-157/A-156) Post Date : 19 April 2006 |