|
BANDUNG, (PR).-Pemprov Jabar memasukkan refungsionalisasi lahan TPA Leuwigajah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2008. Namun, jauh-jauh hari, masyarakat di sekitar TPA tersebut sudah melakukan penolakan. Hal itu terungkap dalam pertemuan Paguyuban Wargi Peduli Lingkungan yang berlangsung di gedung SDN 1 Cibungur Desa Batujajar Timur Kec. Batujajar Kab. Bandung, Sabtu (9/6). Bukannya kami menentang pemerintah. Kami menolak (refungsionalisasi TPA Leuwigajah, red.), karena bakal berdampak kepada seluruh aspek kehidupan masyarakat di sekitarnya. Apalagi, lokasi TPA Leuwigajah sanga dekat dengan permukiman warga. Lagi pula, apa pemerintah tidak ingat tragedi dua tahun lalu yang merenggut 153 nyawa penduduk? ujar H. Anang, tokoh masyarakat setempat. Karena itu, ketika informasi refungsionalisasi TPA Leuwigajah mencuat, warga bereaksi. Penolakan warga diwujudkan dengan memasang ratusan spanduk. Mulai dari sepanjang Jalan Kerkof hingga Kp. Cibungur Desa Batujajar Timur. Dalam pertemuan itu, Deni Jasmara, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar mengatakan, Departemen Kehutanan sebenarnya akan menutup TPA Gedig, Desa Sarimukti Kec. Cipatat Kab. Bandung, karena TPA itu tidak dikelola sebagaimana tercantum dalam MoU. Namun setelah negosiasi, Dephut akhirnya memberi waktu 2 tahun lagi sambil persiapan mencari lahan baru, ujarnya dalam pertemuan tersebut. Menurut dia, apa yang terjadi di Sarimukti, dulu juga berlaku di TPA Leuwigajah. Banyak aspek yang diabaikan. Berdasarkan peraturan, sebuah TPA harus berjarak minimal 2 km dari permukiman warga. Harus juga dibuat green belt, dan kolam penampung air licit. Ternyata, saya baru dapat informasi dari warga, selama 20 tahun TPA Leuwigajah beroperasi, hal itu tidak diperhatikan, ungkapnya. Dalam pertemuan tersebut, warga sepakat untuk menolak refungsionalisasi TPA Leuwigajah, apa pun iming-imingnya. Asep Wardiman, dari Forum Masyarakat Cireundeu, juga berharap agar masyarakat bersatu. (A-125) Post Date : 10 Juni 2007 |