|
GARUT, (PR).-Warga Desa Mekarjaya Kec. Tarogongkaler menuntut pengelolaan mata air di Kampung Cibolerang Desa Mekarjaya yang selama ini dikelola PDAM Garut dikembalikan lagi ke warga. Jika tidak terpenuhi, mereka merencanakan menggugat PDAM karena dinilai telah merugikan warga. "Itu akan dilakukan, karena sejak mata air tersebut dikelola PDAM, warga tidak lagi mendapatkan pasokan air bersih termasuk untuk kebutuhan pengairan areal pertanian," kata seorang warga yang juga dibenarkan Sekdes Mekarjaya Dudung disertai Ketua RW 01 Dede Suparman. Dede mengatakan, pengelolaan mata air Cibolerang itu berawal ketika tahun 1982 terjadi wabah kolera di Desa Mekarjaya. Berdasarkan hasil survei tim kesehatan diketahui bahwa penyebabnya yakni tidak higienisnya air dan lingkungan di desa tersebut. Bantuan WHO Bertolak dari itu, beberapa waktu kemudian Departemen Kesehatan RI atas bantuan WHO menata lokasi mata air Cibolerang dan membangun pipanisasi untuk menyalurkan air bersih dari sana ke warga Desa Mekarjaya yang sekarang berpenduduk 4.100 jiwa dan sekitarnya yang saat itu mengalami rawan air bersih. Pada tahun 1984, pengelolaan mata air Cibolerang diambil alih PDAM Garut. Sejak itu, banyak warga yang sebelumnya merupakan pengguna mata air Cibolerang menjadi tak mendapatkan pasokan air bersih. Bahkan, areal pesawahan seluas 400 hektare di Desa Mekarjaya yang semula mendapatkan aliran dari mata air Cibolerang menjadi terhenti. Beberapa kampung yang tak mendapatkan air bersih tersebut antara lain Kampung Cikuntul, Balong, Ciojar, Pasirpogor, Suniasari, Cipepe, Cipepe Petir, dan Bongkok. Beberapa kampung di Desa Rancabango dan Desa Cimanganten juga mengalami hal yang sama. Keadaan paling parah dirasakan warga terutama sejak 1990-an. "Untuk kebutuhan air minum, kita hanya mengandalkannya dari sumur gali. Itu pun tipeureuan hingga dikhawatirkan kalau kita mengonsumsi terus-menerus air tersebut akan menimbulkan hal-hal tak diinginkan," kata Dudung. Menanggapi tuntutan warga Desa Mekarjaya tersebut, Direktur PDAM Garut Ahmad Ayub mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk tim penyelesaian dengan melibatkan perwakilan PDAM dan masyarakat setempat. "Kalau soal pengembalian mata air, itu bukan wewenang kita. Kita hanya diserahi untuk mengelolanya demi kepentingan masyarakat sendiri. Pengembalian aset merupakan wewenang pemkab," katanya. Menurut Ahmad, penggunaan air oleh PDAM masih di bawah batas yang diizinkan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir mata air tersebut akan habis. Debit mata air Cibolerang mencapai 57 liter per detik, sementara yang dimanfaatkan PDAM baru 5,4 liter per detik. (A-112) Post Date : 23 November 2006 |