Warga Tiga Desa Tolak Rencana TPST di Banusari

Sumber:Pikiran Rakyat - 30 November 2007
Kategori:Sampah Luar Jakarta
NGAMPRAH, (PR).-Warga di tiga desa di Kec. Batujajar Kab. Bandung Barat menolak rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Kp. Banusari Desa Pangauban Kec. Batujajar Kab. Bandung Barat. Perwakilan warga menyampaikan surat penolakan tersebut kepada Pejabat Bupati Bandung Barat, Tjatja Kuswara, Kamis (29/11).

Menurut Oon Malinadin (61), tokoh masyarakat Desa Galanggang, surat itu cuma tembusan. Surat penolakan ditujukan kepada perusahaan pengembang dan aparat selaku pemilik lahan. Kita ingin tahu apa jawaban pemerintah soal ini, ujarnya.

Perwakilan warga diterima Sekda Kab. Bandung Barat, Abbas, S.H., didampingi Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas), Asep Wahyu.

Menurut Tate Saefudin, Ketua RW 11 Desa Galanggang, dengan sistem apa pun, masyarakat pasti menolak desanya dijadikan tempat pengelolaan sampah. Jika dijadikan tempat sampah, akan berdampak kepada berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kab. Bandung Barat, Abbas, S.H., menuturkan, rencana pembangunan TPST bukanlah dari pemerintah. Inilah yang harus di-clear-kan. Ada dua pihak yang bekerja sama. Memang, proposal ini sudah masuk pada kami. Namun, kan harus dikaji dulu. Apa sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah)? Bagaimana pula dari aspek fisik, sosial, ekonomi, lingkungan, dan sebagainya? Mau tak mau, mereka mesti ekspose terlebih dahulu, tuturnya.

Informasi yang diperoleh PR menyebutkan, pengembang bakal mengekspos projek tersebut, Jumat (30/11) ini. Rencananya, pertemuan bakal digelar di daerah Pasteur, Kota Bandung.

Manajer Humas PT Indonesia Power, Djoni Santoso, tidak tahu-menahu ihwal projek itu. Hingga kini, tak satu pihak pun yang berkoordinasi dengan Indonesia Power. Padahal, lokasi calon TPST bertetangga dengan waduk Saguling yang dikelola PT IP.

Beberapa waktu lalu, saya malah tahu dari Kepala Desa Pangauban. Secara institusi, kami tidak bisa melarang. Lha wong itu tanahnya dia. Tapi, kan harus ada pengkajian terlebih dahulu, termasuk izin dari tetangga, ucapnya ketika dihubungi melalui telfon selulernya, kemarin.

Sosialisasi

Berdasarkan informasi yang diperoleh PR, wacana tersebut sudah berembus sejak pertengahan 2007. Satu kesatuan mengeluarkan surat pemanfaatan lahan ditindaklanjuti dengan rangkaian sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Tate Saefudin menuturkan, seingatnya, sudah empat kali pertemuan digelar dalam rangka sosialisasi. Bahkan, salah satu di antaranya, dibarengi dengan pembagian sembako, katanya.

Tidak sebatas itu, Kepala Desa Galanggang, kata Tate, pernah menyampaikan paparan tentang rencana pembangunan TPST tersebut. Sebagai latar belakang, ia mengutip berita di sejumlah surat kabar. Salah satunya adalah berita di Pikiran Rakyat tanggal 4 Mei 2007 yang bertajuk Bandung Dinyatakan Darurat Sampah dan Tumpukan Sampah di Mana-mana. Sedikitnya, ada 10 slide yang ditayangkannya sebagai latar belakang.

Pembicara juga membahas ihwal kondisi umum Kota Bandung dan populasi penduduk, lalu dikaitkan dengan produksi sampah. (A-125)



Post Date : 30 November 2007