BOGOR – Pembangunan Tempat Pemrosesan dan Pembuangan Akhir Sampah (TPPAS) Kayumanis terus menuai protes. Selasa (25/5), warga RW 05, 10, dan 12 Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, berujuk rasa di lokasi pembangunan TPPAS.
Puluhan spanduk berisikan penolakan terhadap keberadaan TPPAS dipajang. Warga dari Cimanggis, Kabupaten Bogor, juga ikut dalam aksi protes itu, karena tidak ingin kampung mereka menjadi tong sampah.
"Siapa juga yang mau tinggal dekat tempat sampah. Bagaimana kami bisa hidup sehat jika lingkungan kami dijadikan tempat pembuangan sampah,” kata Usup, warga RW 11. “Pemkot Bogor jangan egois. Perhatikan kepentingan warga.”
Tidak hanya Usup, Shahrial Gastaman, ketua Persatuan Pemuda Kayumanis, mengatakan, apa pun alasan Pemkot, warga akan tetap menolak TPPAS yang akan dibangun di lahan seluas 10 hektare dan jalan akses ke TPPAS 2 hektare.
"Teorinya saja sanitary landfill, kenyataannya pasti melenceng. TPAS Rancamaya contohnya. Sistem sanitary landfill tidak menjamin sampah akan longsor,” katanya. “Lagi pula apakah Pemkot Bogor punya dana untuk membangun TPPAS Kayumanis.”
TPAS Rancamaya mengalami longsor pada 7 Juni 1998. Gunungan sampah setinggi 20 meter menimpa sejumlah pemulung dan memakan korban.
Deni Wismanto, kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah TPA Kota Bogor, mengatakan, sanitary landfill di Rancamaya dan Kayumanis berbeda. Di Rancamaya berbentuk tebing dengan kemiringan tertentu. Sedangkan Kayumanis lebih datar.
“Jadi, akan ada penimbunan sampah dengan banyak lapisan tanah," kata Deni saat ditemui di kantornya di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) di Jalan Paledang No 43, Kota Bogor.
Deni mengatakan sosialisasi memang sudah dilakukan, tetapi masih kurang. Terutama sosialisasi sistem sanitary landfill yang akan diterapkan. Ia yakin sosialisasi akan membuat masyarakat tidak lagi protes.
Yayuk Wahyudin, ketua Komisi A DPRD Kota Bogor yang meninjau lahan yang akan dibangun TPPAS, mengatakan, sosialisasi harus terus dilakukan. "Kalau masih ada protes seperti ini berarti sosialisasi kepada warga belum menyeluruh," kata Yayuk Wahyudin.
Sedangkan kepala DCKTR, Indra M Rusli, mengatakan, pembebasan lahan untuk TPPAS akan tetap dilakukan. Ia juga yakin kelak warga bisa memahami pentingnya TPPAS, karena proyek ini merujuk pada UU Lingkungan Hidup.
“Tahun 2013 tidak ada satu kota dan kabupaten yang boleh membuang sampah begitu saja, tapi harus diolah,” ujarnya. “TPPAS Kayumanis itu untuk pengolahan sampah bukan pembuangan sampah. Ada persepsi yang salah dari masyarakat, nanti dilakukan sosialisasi lagi.” c31, ed: teguh s
Post Date : 26 Mei 2010
|