|
Bekasi, Kompas - Kegiatan pembuangan sampah dari Jakarta dan Bekasi, Rabu (5/5), kembali terganggu. Puluhan warga Desa Sumur Batu, Ciketing Udik, dan Cikiwul yang berlokasi di sekitar Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang kembali menghadang truk sampah yang hendak menuju TPA. Penghadangan dilakukan di pintu masuk utama Pangkalan Lima, Bantar Gebang, Bekasi, sejak pukul 07.00. Menurut sejumlah warga, penghadangan dilakukan karena mereka sudah tidak bisa lagi memberikan toleransi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkait dengan dana kompensasi yang seharusnya diterima warga. Dana kompensasi itu sendiri pernah dijanjikan akan diberikan kepada setiap keluarga agar warga menghentikan blokade terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) pada Januari lalu. Sejak pukul 07.00, puluhan warga berjaga-jaga di Pangkalan Lima. Mereka juga meletakkan drum bekas yang di atasnya dipasang tripleks bertuliskan "Kami tolak pembuangan TPA Bantar Gebang. Wakil Wali Kota pembohong". Wakil Wali kota yang dimaksud adalah Mochtar Muhamad yang waktu itu menjanjikan dana kompensasi Rp 50.000 per bulan kepada setiap keluarga. Menurut warga, dana kompensasi Rp 50.000 per bulan itu baru diberikan satu kali selama tahun 2004 yang sudah memasuki bulan kelima. Warga sudah memberikan toleransi sebulan dan kemudian diperpanjang lagi tiga bulan, namun tidak ada kejelasan soal pemberian kompensasi tersebut. Berdasarkan pantauan Kompas, semua truk pengangkut sampah, baik itu dari DKI maupun dari Kota Bekasi, dihentikan warga. Tentu saja aksi ini membingungkan para sopir. Banyak dari mereka yang kemudian memarkir truknya di sepanjang Jalan Raya Narogong. Tidak ditanggapi Menurut sejumlah warga, akhir April lalu warga Bantar Gebang sudah melayangkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi Akhmad Zurfaih soal kekecewaan mereka terhadap Pemkot dan DPRD Bekasi. Dalam surat itu warga mengatakan, selama tiga bulan masa transisi pembukaan kembali TPA Bantar Gebang, tidak ada itikad baik dan keseriusan DKI-Bekasi untuk merealisasikan dana kompensasi yang dituntut masyarakat. Karena itu, mereka mengancam akan menutup kembali TPA Bantar Gebang. Tetapi, surat itu tidak juga ditanggapi. Camat Bantar Gebang Edy Rosyadi beserta petugas Kepolisian Sektor Bantar Gebang berusaha membujuk warga untuk membiarkan truk sampah masuk, akan tetapi ditolak. Akhirnya beberapa perwakilan warga diajak berdialog dengan wakil wali kota. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Mochtar menjanjikan akan membahas tuntutan itu dalam pertemuan dengan DPRD dan warga hari Kamis ini. Menurut Mochtar, penutupan kembali TPA Bantar Gebang itu merupakan kesalahan DPRD. Pasalnya, eksekutif sejak lama sudah meminta persetujuan DPRD soal pemberian uang kompensasi itu, namun hingga saat ini tidak ada jawaban. "DPRD yang menyebabkan persoalan TPA Bantar Gebang terus berlarut-larut. Pengajuan pembentukan BUMD juga soal uang kompensasi tidak pernah dibahas. Pansus TPA Bantar Gebang dibentuk, tetapi sampai sekarang mana hasilnya. Sekarang ya terima akibatnya. Dana kompensasi itu tuntutan warga sebagai syarat dibukanya kembali TPA Bantar Gebang," katanya. Kembali dibuka Menanggapi aksi penghadangan itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis TPA Dinas Kebersihan DKI Amir Sagala mengatakan, DKI tidak khawatir karena Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI sudah solid dalam pengoperasionalan TPA Bantar Gebang. Penghadangan, katanya, dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak puas. Namun, ia tidak mau menjelaskan siapa kelompok yang dimaksud. "Penghadangan truk sudah dihentikan sore tadi pukul 16.00," kata Sagala saat dikonfirmasi mengenai situasi terakhir di TPA. Menurut dia, truk-truk sampah sudah kembali beroperasi membuang sampah ke TPA Bantar Gebang. Ia bahkan menambahkan bahwa antara Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Kota Bekasi tinggal menunggu pengesahan perjanjian kerja sama pengelolaan TPA Bantar Gebang. (ELN) Post Date : 06 Mei 2004 |