BEKASI, (PR).- Warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi memprotes keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal yang kini banyak tersebar di sejumlah lahan dekat permukiman.
"Masa setiap hari kami harus mencium bau tak sedap karena penumpukan sampah yang tidak juga diangkut," ucap seorang warga Desa Setiamekar, Agus (35) kepada "PR", Minggu (30/5).
Menurut Agus, lokasi yang tidak jauh dari rumahnya itu sebelumnya adalah lahan kosong. Namun, karena sering digunakan untuk pembuangan sampah sementara, kini malah menjadi TPA ilegal yang luas.
"Kami meminta petugas dari kecamatan ataupun Dinas Kebersihan untuk membersihkan ini, dan segera mengangkut sampah-sampah di lahan kosong tersebut karena sudah sangat mengganggu warga," katanya.
Agus mengatakan, warga khawatir jika air sampah akan mencemari air tanah. Pasalnya, masih banyak warga di desa tersebut yang menggunakan air tanah melalui sumur-sumur mereka sebagai sumber air.
"Baunya saja sudah mengganggu. Apalagi kalau dibiarkan, nanti air dari sampah itu dapat mencemari air tanah yang kami gunakan. Kami minta pemkab segera bertindak," tuturya.
Sekretaris Kecamatan Tambun Selatan, Suharto Ariyant, mengungkapkan, ada tiga TPA ilegal di wilayahnya, yaitu satu di Desa Sumberjaya dan dua titik di Desa Setiamekar. Namun, TPA ilegal di Sumberjaya sudah agak berkurang dibandingkan dengan sebelumnya. Begitu juga yang ada di Kampung Bulu, Desa Setiamekar.
Sementara aktivitas TPA ilegal yang masih berjalan secara intensif, kata dia, berada di Kampung Rawakalong Desa Setia Mekar. Hingga saat ini pun TPA itu belum bisa diatasi. Hal tersebut karena lokasinya sangat berdekatan dengan Pasar Rawakalong. Lahannya juga berdekatan dengan tempat tinggal warga setempat.
Selain masalah TPA ilegal, Suharto juga mengatakan kalau dalam urusan sampah, kinerja truk sampah di wilayahnya tidak bekerja maksimal. Akibatnya sampah-sampah yang berada di tempat-tempat penampungan sementara tak bisa terangkut dan menumpuk.
"Kami sudah melakukan pemanggilan koordinator truk sampah, tetapi tak pernah memenuhi panggilan kami. Padahal, kami hanya ingin berembuk menyelesaikan penumpukan sampah yang akhirnya menimbulkan TPA ilegal," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan Kab. Bekasi, Djamaluddin mengaku tidak pernah mengeluarkan satu izin pun untuk perseorangan atau badan membuka TPA.
"Jika ada seperti itu, seharusnya penindakan dilakukan oleh Satpol PP atas laporan kami. Sejak dulu pun kami sudah melaporkan hal tersebut. Tidak hanya di Kecamatan Tambun Selatan, tetapi juga di kecamatan lain," ujarnya.
Menurut Djamaluddin, keberadaan TPA liar memang dilematis. Satu sisi, memang tidak berizin dan bisa menyebabkan pencemaran lingkungan karena tidak ditangani serius, tetapi pada sisi lain juga dibutuhkan warga sekitar untuk memulung. (A-186)
Post Date : 31 Mei 2010
|