|
Bandung, Kompas - Warga Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung, sudah lelah dengan janji pengoperasian fasilitas pengomposan untuk Tempat Pembuangan Akhir Sarimukti. Salah satu hal yang awalnya membuat warga menyetujui penggunaan wilayah mereka untuk pembuangan sampah adalah janji bahwa sampah tidak hanya dibuang, tetapi diolah menjadi kompos. Sejak pertama kali dioperasikan pada 25 Mei 2006 hingga kini, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti baru sebatas sebagai tempat pembuangan sampah dengan metode controlled landfill atau tumpukan sampah kembali diuruk tanah setelah terpakai. Satu-satunya upaya pengomposan di daerah itu terlihat di lokasi pengomposan milik Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sukamakmur. Namun, luasnya tidak sebanding dengan kapasitas sampah yang masuk tiap hari ke TPA Sarimukti. Saat didatangi, lokasi tersebut tertutup bagi sampah organik yang akan masuk. "Tempat ini bukan dari pemerintah, tapi murni inisiatif dari kami yang terlalu lama menunggu realisasi janji untuk pembangunan tempat pengomposan," kata Sekretaris LMDH Sukamakmur Mamat Sukarso, Sabtu (10/3). Terbatas Kapasitas dari tempat pengomposan yang sebelumnya berupa kantor LMDH itu hanya terbatas sampai 20 ton. Ketua LMDH Sukamakmur Apang menambahkan, hingga kini belum ada uang yang berputar dari usaha pengomposan milik LMDH itu. Padahal, tempat tersebut dulu digunakan sebagai bandar pisang dari hasil pemanfaatan hutan bersama masyarakat dengan tanaman pokok pisang. Tidak lama setelah TPA Sarimukti resmi beroperasi, tempat itu menjadi bandar sampah untuk menampung sampah dari TPA. Bupati Bandung Obar Sobarna mengungkapkan, dia tetap mengharapkan agar pengelolaan TPA Sarimukti yang terdiri dari tiga wilayah, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung, bisa segera mewujudkan fasilitas pengomposan di TPA Sarimukti. Dalam pengelolaan bersama TPA Sarimukti, kata Obar, pihak Pemerintah Kabupaten Bandung mengirimkan wakil dari Dinas Lingkungan Hidup. Mamat juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum juga mengambil bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar Rp 50 juta bagi koperasi sampah akibat panjangnya birokrasi. "Kami sudah tidak mau lagi meminta-minta kepada pemerintah," ujar Mamat singkat. (eld) Post Date : 12 Maret 2007 |