Depok, Kompas - Setelah penutupan Tempat Pembuangan Akhir Cipayung, warga kembali menutup tempat pembuangan sementara atau TPS di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Warga menutup TPS di Kelurahan Sawangan Baru dengan kayu dan spanduk dari plastik bertuliskan ”Tempat Pembuangan Sampah Ditutup, Kesepakatan Masyarakat Sawangan Baru”.
”Persoalan ini terjadi karena warga kesulitan mencari lahan untuk pendirian unit pengolahan sampah atau UPS. Warga Sawangan Baru ingin memanfaatkan area sekitar TPS milik warga Perumahan Bukit Rivaria Sawangan. Namun, sebagian warga perumahan tersebut menolaknya,” tutur Syamsudin, Lurah Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Selasa (1/2) di Depok, Jawa Barat.
Perundingan antara warga Perumahan Rivaria dan warga Kelurahan Sawangan Baru tidak dapat mencapai titik temu. Akhirnya warga marah dan menutup TPS Sawangan Baru.
Kesulitan warga mencari lahan untuk pendirian UPS, kata Syamsudin, terjadi karena tidak ada warga yang mau menjual tanahnya. Warga masih beranggapan keberadaan UPS akan mengotori lingkungan mereka.
Fuad (40), warga Perumahan Rivaria, mengatakan, TPS tersebut sudah digunakan sejak tahun 1990-an dan sejauh ini tidak ada persoalan. Namun, persoalan muncul ketika ada keinginan warga Kelurahan Sawangan Baru hendak mendirikan UPS.
Ahmad Masroni Wijaya (30), warga Perumahan Rivaria, mengaku, persoalan ini sudah pernah terjadi sebelumnya. Warga Perumahan Rivaria sempat menolak pendirian UPS di belakang perumahan. Menurutnya, belum ada sosialisasi kepada warga untuk menerima pembangunan UPS.
Selama penutupan beberapa hari ini, kata Roni, belum ada persoalan sampah di rumahnya. Petugas pengangkut sampah secara rutin tetap mengangkut sampah.
”Iuran bulanan tetap saya bayar, petugas juga mengangkut sampah setiap hari. Saya tidak tahu mereka membuang ke mana,” katanya.
Tangerang
Terkait dengan kemungkinan bertambahnya volume sampah yang dihasilkan warganya, Pemerintah Kota Tangerang secara bertahap akan memperluas kawasan TPA dari 13 hektar menjadi 32 hektar.
”Perluasan ini menambah daya tampung sampah yang dihasilkan warga dan industri di Kota Tangerang,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerinah Kota Tangerang Mayoris Namaga.
Lahan seluas 32 hektar itu, kata Mayoris, tak sepenuhnya digunakan menampung sampah, tetapi akan dimanfaatkan untuk lahan penghijauan. ”Konsep yang akan dibangun adalah TPA ramah lingkungan. Sekaligus TPA akan menjadi taman dan hutan kota,” tutur Mayoris.
Selanjutnya, pengolahan sampah mendaur ulang sampah organik menjadi kompos. (NDY/PIN)
Post Date : 02 Februari 2011
|