Warga Kembali Tutup TPA Bantar Gebang

Sumber:Suara Pembaruan - 16 Desember 2008
Kategori:Sampah Jakarta

[BEKASI] Sekitar 400 warga Desa Taman Rahayu Bantar Gebang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kembali menggelar aksi pemblokiran pintu masuk di gerbang masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, milik Pemprov DKI Jakarta, Senin (15/12) siang. 

Warga meminta Pemprov DKI Jakarta segera memberikan kompensasi kepada warga Desa Taman Rahayu yang lokasinya berada tepat di belakang zona III TPA Bantar Gebang karena sejumlah kerugian yang mereka terima akibat perluasan tempat pembuangan sampah itu.

Dalam aksi itu, mereka membawa bendera dan spanduk yang berisikan tuntutan kompensasi sampah, ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Taman Rahayu (Formas Tamara) ini menggelar orasi di depan pintu gerbang TPA Bantar Gebang. Korlap Formas Tamara Roni Badrun mengatakan, keberadaan TPA Bantar Gebang yang berbatasan langsung dengan Desa Taman Rahayu sangat merugikan bagi masyarakat desa.

''Berdasarkan catatan kami, sejak TPA Bantar Gebang berdiri pada 1985 lalu, warga Desa Taman Rahayu yang terdiri 2800 kepala keluarga (KK) sudah merasakan dampak buruk dari keberadaan TPA tersebut. Dampak yang dialami masyarakat adalah tercemarnya air tanah sesuai dengan hasil laboratorium Pusat Pendidikan dan Pelatihan Dinas Pekerjaan Umum,'' tukasnya.

Menurut Roni, air tanah berwarna kuning, sudah tidak bisa lagi digunakan untuk mencuci, mandi, dan minum. Di samping itu, dampak dari keberadaan TPA Bantar Gebang juga membuat bau sampah yang menyengat hingga mengakibatkan timbulnya berbagai penyakit pernapasan, sesuai dengan hasil survei kesehatan lingkungan yang dilakukan Puskesmas Setu II.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan agar Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kompensasi kepada warga Desa Taman Rahayu. Kompensasi yang diminta, yakni pengerasan jalan lingkungan, penyediaan air bersih, pengobatan gratis, pembangunan balai pengobatan desa, dan memberikan dana kesejahteraan.

"Dampak buruk keberadaan TPA Bantar Gebang sangat terasa kami alami, untuk itu kami meminta agar kami juga diberikan kompensasi seperti tiga kelurahan lainnya," tukas Roni.

Hampir satu jam lamanya melakukan aksi pemblokiran dan orasi, enam orang perwakilan warga melakukan dialog dengan pengelola TPA Bantar Gebang, yakni PT Navigate Organik Indonesia dan PT Godang Tua Jaya, serta Camat Bantar Gebang Yaya Yuliana.

"Sesuai dengan perjanjian bipatrit antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta seluruh kompensasi sebesar 20 persen diserahkan kepada Pemkot Bekasi," ujar Kepala Bagian Operasional PT Navigate Organik Indonesia dan PT Godang Tua Jaya Fredrik Lumbantoruan. [E-5]



Post Date : 16 Desember 2008