BEKASI, (PR).- Warga Kompleks Perumahan Kemang Pratama, Kelurahan Bojong, Kec. Rawa Lumbu, Kota Bekasi, mengeluhkan keberadaan tempat pembuangan akhir sampah (TPA) ilegal selama tiga tahun terakhir ini. Pasalnya, TPA yang berada di belakang perumahan itu sudah sangat mengganggu warga setempat. Mereka mendesak aparat kelurahan, untuk segera mengambil sikap terhadap keberadaan TPA tersebut.
"TPA ilegal ini sangat menganggu kami, sejak keberadaannya sekitar tiga tahun lalu. Apalagi, letaknya yang sangat berdekatan dengan perumahan, hanya dibatasi pagar saja. Bukan hanya bau sebagai polusi udara, tetapi merusak keindahan lingkungan, " ujar Iwan (35), salah seorang warga Kemang Pratama saat ditemui, Rabu (8/7).
Menurut Iwan, setiap hari pasti ada truk yang membuang sampah di TPA ini. "Disebut ilegal, karena kami tidak mengetahui pemilik lahan tersebut dan mungkin tidak berizin. Kami menduga, TPA itu digunakan untuk membuang sampah yang tidak terangkut. Selama tiga tahun tidak ada tindakan tegas dari Pemkot Bekasi, sehingga mengundang para pemulung datang," ujar Iwan.
Hal senada juga dikatakan Rita (30), warga Kemang Pratama. Menurut Rita,warga setempat sudah mengajukan keluhan ke kelurahan Bojong dengan tembusan ke Dinas Kebersihan Kota Bekasi, untuk menindaklanjuti keberadaan TPA tersebut. "Namun, hingga sekarang belum ada tindakan. Keadaannya setiap tahun malah semakin lebar saja lahan yang digunakan untuk TPA," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Bojong Ahmad, mengaku telah menerima keluhan warga. Bahkan, surat keluhan warga juga sudah ditembuskan ke Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup. "Beberapa waktu lalu, petugas dari lingkungan hidup sudah meninjau TPA tersebut dan sudah meminta Dinas Kebersihan untuk menutupnya," ujarnya.
Ahmad mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan upaya penertiban, tetapi masih terkendala dengan peralatan. "Kami butuh alat berat (ekskavator-red.) untuk mengangkat dan membersihkan sampah di TPA tersebut, karena lahannya cukup luas," katanya.
Menurut dia, tidak hanya itu aparat kelurahan juga sudah mendesak Dinas Kebersihan agar menambah armada pengangkut sampah di Kec. Rawalumbu, yang saat ini hanya ada satu truk pengangkut sampah. "Satu truk saja tentu tidak maksimal mengangkut sampah untuk empat kelurahan," katanya.
Keempat kelurahan itu antara lain Bojong, Sepanjang Jaya, Bojong Menteng, dan Pangasinan. Akibatnya, sampah yang tidak terangkut dibuang warga sembarangan seperti di TPA tersebut.
Bantar Gebang
Sementara itu, DPRD Kota Bekasi akhirnya menyetujui perjanjian baru penggunaan lahan TPA Bantar Gebang, antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi selama dua puluh tahun. Perjanjian tersebut sebelumnya, sempat mengalami kebuntuan.
"Hal itu merupakan hasil rapat paripurna meski sebagian besar setuju, tetapi ada beberapa anggota dewan yang setuju dengan banyak catatan," ujar anggota Panitia Khusus 36, yang membahas draf perjanjian baru TPA Bantar Gebang, Slamet Siahaan, saat di temui di kantornya, Jln. Chairil Anwar, Kota Bekasi, Selasa (7/7).
Rekomendasi lain yang diajukan dalam perjanjian itu, menurut dia, adalah jumlah sampah yang dibuang tidak lebih dari 4.500 ton per hari. Saat ini, volume sampah dari DKI masih enam ribu ton per hari sehingga dianggap terlampau banyak. (A-186)
Post Date : 09 Juli 2009
|