Tangerang -- Warga Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan sebuah tempat pembuangan sampah akhir (TPA) ilegal di kawasan kompleks pergudangan Pantai Indah Dadap. Ratusan ton sampah dibuang ke lokasi yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari permukiman warga.
Jejeng Suhendra, tokoh masyarakat setempat, mengatakan sampah-sampah itu seharusnya dibuang ke TPA Jatiwaringin, tapi pengelola gudang malah menumpuk dan membakarnya. Sampah tersebut, kata dia, bukan hanya dari ratusan unit gudang di kompleks tersebut, tapi juga datang dari luar kompleks. "Warga trauma dengan kejadian kebakaran gudang," katanya kemarin.
Selain trauma, asap dari kepulan pembakaran sampah menimbulkan bau tidak sedap sehingga mengganggu warga. Keberatan warga sudah disampaikan kepada pengelola kompleks itu melalui surat yang ditandatangani perwakilan warga. Keberatan itu diperkuat dengan surat dari Lurah Kosambi Timur Hasanudin. Namun, hingga sekarang pembuangan sampah di TPA itu terus berlangsung.
Seorang petugas keamanan di kompleks itu yang tak mau disebutkan namanya mengemukakan, sampah tersebut merupakan sisa-sisa aktivitas gudang. Adapun sampah dari luar masuk ke gudang pada tengah malam agar tidak diketahui.
Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Hery Heryanto mengaku belum mengetahui keberadaan TPA liar itu. Ia mengatakan akan menindak tegas setelah melakukan pemantauan langsung. "Apa pun alasannya, tidak ada pihak yang boleh mengelola sampah selain Dinas Kebersihan," kata Hery. Apalagi, menurut dia, sampah yang dibuang tersebut dibakar dan berada di dekat pantai.
Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Persampahan. Adapun pihak pengembang saat dihubungi belum mau memberikan keterangan seputar keberadaan TPA liar itu. Joniansyah
Post Date : 05 Oktober 2009
|