|
CIMAHI, (PR). Warga Kp. Pojok Kel. Leuwigajah Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi mengeluhkan kabut asap yang terjadi pascalongsor TPA Leuwigajah. Asap l itu menyebabkan batuk-batuk dan sesak napas. Untuk itu, mereka menuntut pemerintah memberikan biaya kontrak rumah sebagai kompensasi dampak pencemaran lingkungan, Minggu (28/8). Menurut warga Kp. Pojok RT 4 RW 10, Warma (70), Ria (25), Ocid (55), dan Ny. Emay (60), musim kemarau ini kepulan asap dari longsoran sampah terus meluas. Itu terjadi akibat adanya pembakaran yang terjadi di dalam tumpukan sampah. Akibatnya, mereka terserang batuk-batuk dan sesak napas. Bau mah teu patos ayeuna mah. Mung haseupna we meuni ngebul kitu. Bujeng-bujeng murangkalih, da Bapak oge batuk-batuk upami seueur haseup kieu mah (Sekarang tidak terlalu bau. Tapi asap sangat tebal. Jangankan anak-anak, saya saja batuk-batuk), ujar Warma, yang dianggap sesepuh di RT 4. Untuk itu, 63 kepala keluarga (KK) di RT 4 yang berdekatan dengan longsoran sampah, menuntut konpensasi dari pemerintah, di antaranya uang kontrak sebagaimana yang diterima warga Batujajar Timur Kab. Bandung. Diakui Warma, beberapa waktu lalu, mereka mendapat sumbangan dari pemerintah sebesar Rp 51 juta. Berdasarkan kesepakatan warga, bantuan itu diberikan kepada warga RT 1 dan RT 4 di Kp. Pojok. Setiap KK mendapat sumbangan Rp 241.500,00. Namun, karena dampak pencemaran lingkungan di daerah itu semakin terasa, mereka mengharapkan adanya perhatian dari pemerintah. Apalagi, warga yang tinggal dalam radius 200 m di sekitar Batujajar telah mendapat kompensasi. Sementara, warga Kp. Pojok yang rumahnya berdekatan dengan longsoran sampah, tidak mendapat apa-apa. Rumah Warma sendiri terletak tidak kurang dari 70 m ke lokasi longsoran sampah. Keluhan munculnya penyakit batuk dan sesak napas diakui warga lainnya, khususnya ibu rumah tangga yang memiliki balita. Akibat kepulan asap, belakangan ini, anaknya sering menderita batuk-batuk. Bahkan, anaknya itu sering sakit-sakitan. Akan diperhatikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Ir. H. Achmad S. Solihin kemarin mengatakan, keluhan warga itu akan diperhatikan. Bahkan, hal itu akan menjadi bahasan pemkot untuk ditindaklanjuti. Pemkot akan berupaya semaksimal mungkin agar warganya tidak menderita. Menyoal tuntutan adanya uang kontrakan, menurut Achmad, hal itu akan dipertimbangkan. Hal senada disampaikan Asisten Administrasi dan Keuangan Kota Cimahi, Drs. H. Encep Saepulloh. Pemkot Cimahi telah memberikan uang kontrak kepada beberapa warga yang rumahnya terkena longsor dan yang berdekatan sekali dengan longsoran sampah. Menyinggung pemberian ganti rugi, menurut Encep, hal itu sepenuhnya ada di bawah koordinasi Bakorwil Jabar. Namun, dalam pembahasan di Kantor Pemkot Cimahi pekan kemarin, mereka memutuskan bahwa ganti rugi itu akan diberikan dalam tiga tahap. Tahap pertama, santunan bagi korban jiwa. Kedua, bagi warga yang rumahnya terkena longsoran sampah. Ketiga, pembebasan tanah, kata Encep. (A-136) Post Date : 29 Agustus 2005 |