|
jakarta, kompas - Pemilik lahan yang terkena proyek Banjir Kanal Timur atau BKT di wilayah Jakarta Timur mengeluhkan informasi mengenai ganti rugi bangunan dan benda-benda lain di atasnya yang tidak transparan. Pasalnya, tidak setiap pemilik lahan bisa mendapatkan rincian harga ganti rugi bangunan dari Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Jakarta Timur. Ketua Suara Warga Terkena BKT (Swaka Bakti) Ibrahim Tri Asworo, Minggu (18/9), mengatakan seharusnya informasi besarnya ganti rugi bangunan itu bisa didapat warga di kelurahan. Sebab, pemilik lahan yang bersedia melepas tanahnya awalnya selalu berhubungan dengan pihak kelurahan. Coba saja minta di kelurahan, pasti tidak ada. Malah disuruh ke kantor wali kota. Ternyata di sana pun rincian harga tidak dipasang di tempat yang bisa dibaca semua orang, ujarnya. Padahal, di dalam SK Wali Kota tentang besarnya ganti rugi bangunan, dan benda-benda lain di atasnya yang terkena pembangunan BKT tahun 2005, warga bisa mendapat gambaran harga ganti rugi untuk bangunan, pagar, sumur, halaman, jembatan, fasilitas umum lainnya, surat izin, dan tanaman. Pemilik lahan yang setuju ganti rugi sebesar satu kali nilai jual obyek pajak dipaksa secara sepihak untuk menerima ganti rugi bangunan dan benda-benda di atasnya sesuai hitungan pemerintah. Jika pemilik lahan menolak karena merasa dirugikan, pembayaran ganti rugi ditunda. Warga juga meminta wali kota mencabut SK mengenai harga ganti rugi bangunan yang dinilai merugikan mereka. (ELN) Post Date : 19 September 2005 |