|
BOGOR -- Warga di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor mendesak DPRD Kabupaten Bogor membatalkan perjanjian pengoperasian tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Galuga dengan Pemkot Bogor. Alasannya, warga enggan tempat tinggalnya berdekatan dengan TPA. Lebih dari itu, sampai saat ini belum dicapai kata sepakat soal ganti rugi tanah warga dengan Pemkot Bogor. Kepala Desa Galuga, Maman S Basdaris, mengatakan, warga dan Pemkot Bogor telah melakukan pertemuan membahas harga tanah di desa itu. Hanya saja, Pemkot Bogor belum dapat memenuhi harga Rp 65 ribu per m2 yang diminta warga. Pemkot Bogor hanya memiliki kemampuan mengganti Rp 35 ribu per m2. `'Nilai itu jauh dari yang diharapkan warga. Untuk itu, saya mendesak Pemkot Bogor untuk penuhi permintaan warga. Saya menilai harga itu wajar karena selama 17 tahun warga menderita akibat sampah yang dibuang ke Galuga,'' papar Maman, Ahad (25/12). Rencananya, Senin (26/12, hari ini-red), Pemkot Bogor akan kembali mengadakan pertemuan dengan warga Desa Galuga, di Kantor Camat Cibungbulang. Maman berharap, masalah ini dapat segera terselesaikan. Bila Pemkot Bogor tidak dapat memenuhi permintaan warga, ia bersama warga akan segera meminta DPRD Kabupaten Bogor untuk membatalkan perjanjian TPA Galuga, yang sudah disahkan oleh dewan. TPA Galuga terletak di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Meski demikian, jasa TPA itu lebih banyak digunakan oleh Pemkot Bogor. Baru-baru ini, Pemkab Bogor telah menetapkan perpanjangan masa penggunaan TPA Galuga, selama tiga tahun, terhitung tahun 2005. Sehingga, masa penggunaan TPA tersebut masih sampai tahun 2008. Luas tanah warga yang meminta relokasi berkisar lima hektare yang didiami oleh sekitar 54 kepala keluarga, dengan jumlah bangunan 38 buah. Berdasarkan APBD 2005, anggaran relokasi warga Desa Galuga yang disediakan Pemkot Bogor hanya Rp 1 miliar. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Iman Nugraha, meminta warga Desa Galuga untuk mengerti. `'Ini memang dilematis buat kita. Kemampuan Pemkot Bogor memang hanya sekian itu (Rp 1 miliar-red). Kita harap warga mengeri dengan kondisi ini,'' papar Iman. Bila memang warga masih juga berkeras dengan harga Rp 65 ribu per m2, lanjutnya, pembebasan tanah mungkin dapat dilakukan sebagian terlebih dahulu. Kepala Bagian TU, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bogor, Medi, tidak mau berkomentar banyak. Soal kemungkinan warga meminta perjanjian TPA Galuga dibatalkan, ia juga enggan berkomentar. `'Itu bukan bagian saya. Lagi pula itu kan belum terjadi. Saya rasa tidak perlu berandai-andai seperti itu,'' tandasnya. ( c40 ) Post Date : 26 Desember 2005 |