|
Bandung, Kompas - Sedikitnya 200 warga Perumahan Griya Cempaka Arum atau GCA, Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, berkumpul di Masjid An Nuur, Minggu (14/9). Mereka semakin yakin menolak pembangkit listrik tenaga sampah setelah mendapatkan penjelasan dari Roni M Tabroni, Koordinator Aliansi Rakyat Tolak Pemaksaan Pabrik Sampah di Pemukiman. Sebelumnya, Roni mengikuti International Persistent Organic Pollutans Elimination Network pada 12-15 Agustus di Trivandrum, India. Dalam forum itu Roni menemukan bukti yang mendukung bahwa pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) merupakan penghasil dioksin terbesar. "Sampah janganlah dibakar karena menimbulkan racun. Sampah perlu diatasi dengan cara lain yang lebih baik tanpa menimbulkan racun," kata Roni. Ia mengatakan, berbagai organisasi yang berkumpul dalam forum tersebut menyatakan bahwa insinerator seperti PLTS di negara berkembang memunculkan dioksin dan rendahnya kalor. Pemerintah kurang menguasai teknologi untuk memfungsikan insinerator dengan benar. Pengelola insinerator kurang tempat pembuangan debu padat (bottom ash) yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) serta kurang mampu menguji tingkat baya dioksin dan racun lain yang dihasilkan. Oleh karena itu, Roni menyerukan warga untuk tetap menolak pembangunan PLTS yang jaraknya hanya 200 meter dari Perumahan Griya Cempaka Arum. "Kami mendesak kepada pemerintah untuk membatalkan pembangunan PLTS," kata Roni. Mendatangi kelurahan Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, warga berbondong-bondong berjalan kaki menuju lokasi pembukaan jalan tak jauh dari Perumahan Griya Cempaka Arum. Menurut warga, pembangunan jalan tersebut merupakan langkah awal pembangunan PLTS. Warga lantas meminta alat berat dimatikan. Para pekerja tidak mau diperintah begitu saja sehingga terjadilah perang mulut. "Sebaiknya kita rundingkan dulu, kata salah satu koordinator pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya. Mereka kemudian berdialog. Salah seorang warga, Medi, mengatakan, selama ini tidak pernah mendapatkan penjelasan baik dari Lurah Rancanumpang maupun Lurah Cimencrang tentang pembukaan jalan tersebut. Setiap kali meminta penjelasan dari lurah, warga mendapatkan jawaban bahwa semua urusan sudah selesai. Akhirnya, disepakati bahwa pada hari ini pukul 10.00 warga akan mendatangi Lurah Cimencrang dan Lurah Rancanumpang untuk mendapatkan penjelasan mengenai pembukaan jalan itu. Jika benar jalan itu sebagai awal pembangunan PLTS, warga meminta pembukaan jalan dihentikan. Secara terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Juniarso Ridwan menjelaskan, pembukaan jalan tersebut bukan untuk PLTS, tetapi sebagai akses dari Kelurahan Derwati ke Kecamatan Panyileukan. (MHF) Post Date : 15 September 2008 |