Warga Dinar Mas Tuntut Air PDAM dan Aspal

Sumber:Suara Merdeka - 10 Maret 2006
Kategori:Air Minum
SEMARANG- Warga Perumahan Dinar Mas Elok, Kecamatan Tembalang menuntut pihak pengembang (PT Ajisaka) untuk segera menyediakan sejumlah fasilitas. Yang diminta adalah air bersih (PDAM), jalan aspal, dan sarana ibadah (masjid). Hal itu ditegaskan oleh Ketua RW 20, Kristiyono, kemarin.

"Kami menuntut air bersih (PDAM) dan sarana ibadah karena sesuai dengan brosur yang diberikan pengembang kepada konsumen sebelum membeli rumah. Sebelumnya, pihak pengembang pernah menjanjikan PDAM sudah dapat mengalir Oktober 2005, namun kenyataannya hingga kini belum mengucur juga,'' katanya.

Untuk sarana ibadah, kata dia, sebenarnya sudah ada lahan, namun belum juga dibangun. Warga juga menuntut jalan aspal. Sebab yang sudah ada, berupa jalan paving, apabila dilalui mobil bermuatan berat akan ambles.

Kris mengungkapkan, pihak pengembang memang sudah memasang IPA (Instalasi Pengolahan Air) dan menghibahkannya kepada PDAM.

Untuk memenuhi kebutuhan air, kata dia, warga membuat sumur sendiri dengan biaya sekitar Rp 900.000 - Rp 1 juta. Namun, air sumur itu keruh karena mengandung banyak zat kapur dan hanya layak untuk MCK (mandi, cuci, kakus). Untuk keperluan memasak dan minum, harus membeli dari pedagang keliling dengan harga Rp 1.250/30 liter. Dalam satu bulan, rata-rata warga bisa menghabiskan biaya Rp 12.500 hanya untuk membeli air bersih. Padahal apabila PDAM sudah ada, menurutnya, biaya untuk air minum tidak akan sebesar itu. "Dengan adanya fasilitas perumahan dari Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP) ini sangat membantu kami (pegawai TNI dan Polri). Namun, sebagai konsumen, kami juga berhak menikmati fasilitas yang dijanjikan pengembang."

Sementara itu Direktur PT Ajisaka, H Sudjadi SE, mengungkapkan masalah air bersih bukan menjadi tanggung jawab pengembang karena sudah dihibahkan kepada PDAM.

Mengenai sarana ibadah, dia menuturkan, untuk rumah sederhana sehat (RSH), sesuai ketentuan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera), pengembang hanya berkewajiban menyediakan lahan, sedangkan bangunan berasal dari swadaya masyarakat. "Jalan paving yang ambles bukan dibangun oleh pengembang tetapi dari Kimtaru (Permukiman dan Tata Ruang)," tuturnya. (H10-62)

Post Date : 10 Maret 2006