[BOGOR] Ratusan warga dua desa, yakni Desa Lalamping dan Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sudah dua pekan terakhir melakukan aksi pemblokiran jalan menuju lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga. Akibatnya, hingga Senin (24/8) petang, puluhan truk bermuatan sampah, baik dari Kota maupun Kabupaten Bogor belum bisa masuk ke TPA.
Jika kondisi itu terus dibiarkan, maka dapat dipastikan dalam beberapa hari mendatang Kota dan Kabupaten Bogor bakal menjadi lautan sampah. Mengingat TPA Galuga saat ini dijadikan TPA bersama dua pemda di wilayah Bogor.
Koordinator warga, A Hidayat mengatakan, pemblokiran itu sebetulnya dipicu kekecewaan warga di sekitar lokasi TPA atas sikap Pemkot Bogor yang hingga kini belum mau memberikan kepastian waktu pembebasan lahan milik warga.
"Pokoknya, kami warga di sini hanya meminta ganti rugi atas tanah kami di sekitar lokasi TPA yang dicemari limbah sampah TPA. Kalau tidak, maka pemblokiran ini akan terus kami lakukan sampai tuntutan kami dipenuhi," kata Hidayat.
Hal senada diungkapkan Acep (60), tokoh warga RT 8 di Kampung Lalamping. Menurut dia, warga saat ini marah karena tersinggung pernyataan Wali Kota Bogor Diani Budiarto di media massa. Wali Kota menyatakan, aksi warga Galuga ini sebagai ajang pemerasan kepada pemerintah dan tidak murni sebagai aspirasi warga.
"Seorang wali kota seharusnya bisa berkata bijak dan mampu mengayomi wong cilik. Bukan malah mengumbar kata-kata tidak sepantasnya melalui media massa seperti itu. Dan itu justru membuat rakyat seperti kami ini marah," sesalnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor Yusuf Dardiri mengaku sangat menyesalkan tindakan warga yang hingga kini masih melakukan aksi pemblokiran di lokasi TPA Galuga.
"Diakui atau tidak, yang jelas itu memang benar adanya. Sebab tim kami di lapangan memang menemukan adanya indikasi-indikasi 'permainan kotor' oleh oknum atau pihak-pihak tertentu, baik itu di warganya sendiri maupun di dalam pemerintahan. Jadi wajar saja kalau Pak Wali Kota sangat marah dengan persoalan ini," ungkap Yusuf.
Dijelaskan, Pemkot Bogor telah memenuhi dan melaksanakan semua isi perjanjian kerja sama antara Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor yang tertuang dalam surat perjanjian Nomor 658.1/42/Prjn/ Huk/2008 dan Nomor 658.1/ Prjn.24-DLHK/2008, tentang Perpanjangan Pengelolaan TPA Sampah Galuga di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
"Tidak hanya itu, Pemkot Bogor saya dengar juga telah menyepakati pembebasan lahan di Kampung Lalamping seluas tiga hektare berikut bangunan di atasnya paling lambat Agustus 2010. Kita tahu pada 2009 ini memang tidak dianggarkan untuk itu. Namun sayangnya, warga di sana menolaknya dengan alasan yang menurut saya itu tidak masuk akal," katanya. [126]
Post Date : 25 Agustus 2009
|