Warga Depok Tolak Unit Pengelolaan Sampah

Sumber:Koran Tempo - 09 Januari 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

DEPOK -- Sekitar 400 warga Kelurahan Abadi Jaya, Cinere, dan Perumahan Bukit Rivaria kemarin mendatangi kantor Wali Kota Depok. Mereka menuntut pemerintah menunda pembangunan Unit Pengolahan Sampah (UPS). "Banyak warga yang resah," ujar Arif Budiman, 40 tahun, warga RT 2/27, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Depok.

Arif menerangkan, masyarakat sebenarnya bisa menerima keberadaan UPS. Tapi persoalan muncul lantaran lokasi yang dipilih oleh pemerintah sangat dekat dengan pemukiman warga. "Pemerintah bahkan belum mensosialisasikan program itu kepada warga setempat. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," katanya.

Rencana pembangunan UPS dicanangkan oleh Pemerintah Kota Depok sejak awal kepemimpinan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail. Program itu ditujukan untuk memutus rantai pengolahan sampah yang dinilai kurang efektif. Melalui program itu, sampah-sampah akan dikelola oleh mesin-mesin UPS yang didirikan di masing-masing kecamatan.

Di lingkungan Kecamatan Sukma Jaya, UPS rencananya akan didirikan di Jalan Merdeka, dekat Taman Cipayung. Lokasi itu berjarak sekitar 10 meter dengan perumahan warga. Menurut Arif, pemilihan lokasi itu tidak bersahabat dengan lingkungan warga sekitar. "Baunya sangat menyengat," katanya.

Hal serupa dialami ratusan warga yang tinggal di Perumahan Bukit Rivaria, Sawangan, Depok. UPS yang terletak di dalam lingkungan perumahan itu rencananya akan dioperasikan untuk mengolah sampah-sampah yang dibuang warga se-Kecamatan Sawangan.

Di lingkungan perumahan, kata Tony Bernadus, 41 tahun, warga Sektor II Bukit Rivaria, UPS hanya berjarak tidak lebih dari 10 meter dari perumahan. Minimnya jarak tersebut dikhawatirkan bakal berdampak pada kesehatan warga sekitar. Lokasi itu pun akan menjadi rute para pemulung yang akan mengais rejeki dari tumpukan sampah. "Dan ini juga menyangkut soal keamanan," katanya.

Warga telah tiga kali mengirim surat kepada wali kota tentang sampah tersebut. Tapi hingga kini tidak satu pun surat-surat itu ditanggapi oleh pemerintah. Menurut Tony, keberadaan UPS mestinya diawali dengan analisis mengenai dampak lingkungan. "Idealnya berjarak 1 kilometer dari pemukiman warga," ujarnya.

Ratusan orang berbaju putih yang datang dengan puluhan kendaraan itu berencana menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Wali Kota Depok Nur Mahmudi. Tapi harapan mereka kandas. Setelah lima jam menunggu, wali kota menolak menemui mereka.

Aksi massa yang tinggal di dekat Taman Cipayung dilanjutkan di depan UPS. Mereka menyegel hanggar UPS yang baru rampung sekitar 40 persen. "Bangunan ini kami segel sampai wali kota bersedia menerima kami," kata Arif.

Minggu lalu, mereka telah melaporkan Wali Kota Nur Mahmudi ke Kepolisian Sektor Sukma Jaya dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Depok Walim Herwandi menilai reaksi masyarakat semata sebagai benturan pemahaman. Menurut dia, program ini merupakan solusi terbaik yang bisa dilakukan pemerintah untuk menangani sampah, baik dari aspek teknis, perencanaan, sosial, maupun lingkungan.

"Masa sih pemerintah mau mengorbankan rakyatnya sendiri," katanya saat dihubungi Tempo. Ia menjamin sampah yang dikelola di setiap UPS tidak akan mengganggu kenyamanan warga sekitar. RIKY FERDIANTO



Post Date : 09 Januari 2009