Warga Depok Terbebani Kenaikan Tarif Air PDAM

Sumber:Pikiran Rakyat - 24 Juni 2010
Kategori:Air Minum

DEPOK, (PR).- Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto meminta Wali Kota Nur Mahmudi Ismail melakukan pembicaraan intensif dengan Bupati Bogor Muhammad Yasin terkait kenaikan tarif air PDAM Tirta Kahuripan sebesar 30 persen. Dia menilai, kenaikan tarif air itu sangat membebani masyarakat Depok.

"Sebaiknya wali kota melakukan pembicaraan intensif dengan Bupati Bogor. Katakan kepada bupati bahwa masyarakat Depok keberatan dengan kenaikan tarif air sepihak," katanya, Rabu (23/6).

Rintis mengakui, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak memiliki kewenangan yang lebih dalam membuat kebijakan kenaikan tarif dasar air. Namun, Pemkot Depok dapat melakukan komunikasi melalui kerja sama antardaerah. "Wali kota sebaiknya menyuarakan aspirasi masyarakat Depok," ujarnya.

Dia menambahkan, kalaupun hendak dinaikkan, pihak PDAM seharusnya memberi peningkatan pelayanan kepada masyarakat Depok.

"PDAM harus memberi komitmen perencanaan konkret apa yang akan dilakukan untuk masyarakat Depok," katanya.

PDAM Tirta Kahuripan ini berpusat di Kabupaten Bogor. Sekitar 40.000 warga Depok menggantungkan air minum mereka kepada PDAM ini.

Pelanggan PDAM di Depok ini terdiri atas dua belas kelompok, yaitu kelompok K1 (sosial umum), K2A (sosial khusus), K2B (rumah sangat sederhana), K3A (rumah sederhana), dan K3B (rumah menengah). Selain itu, ada pula K3C (instansi pemerintah), K4A (rumah mewah), K4B (niaga kecil), K4C (industri kecil), K4D (niaga besar), K4E (industri besar), dan Universitas Indonesia.

Untuk tarif baru K3A misalnya, jumlah pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) dibebani tarif Rp 3.900/m3 dari tarif lama Rp 3.410/m3. Sementara, untuk K3B warga dibebani tarif Rp 5.100/m3 dari tarif awal Rp 3.840/m3.

Kenaikan tarif ini berdasarkan keputusan Bupati Bogor Nomor 690/266/Kpts/Huk/2010, tanggal 19 Mei 2010 serta Keputusan Direksi PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Nomor 690/SK.006-PDAM/Huk/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang tarif air minum dan beban pelanggan.

Menurut pihak PDAM, dalam surat edaran yang dikeluarkan, kenaikan ini merupakan upaya peningkatan kinerja pelayanan PDAM kepada pelanggan. Bahkan, hal ini dianggap wajar karena PDAM belum pernah mengalami kenaikan sejak November 2005.

Seorang warga, Robinson Siagian (54) mengaku, pihaknya baru tahu tarif air minum naik setelah membayar rekening air minum untuk bulan Mei lalu. Dikatakannya, kenaikan ini sangat memberatkan.

"Apalagi Juli nanti, tarif dasar listrik juga akan naik. Pembayaran untuk keduanya tentu bisa membengkak," kata warga Kelurahan Bhaktijaya, Kecamatan Sukmajaya ini.

Di tempat terpisah, Lalila (34), warga Depok Timur Dalam menuturkan, kenaikan ini akan membuatnya mengurangi pemakaian air dari PDAM. (A-163)



Post Date : 24 Juni 2010