|
BANDUNG, (PR). Masyarakat Kampung Cimerang, Desa Citatah, Kec. Cipatat, Kab. Bandung, menolak rencana pembangunan TPAS (tempat pembuangan akhir sementara) yang diusulkan Kota Bandung. Mereka khawatir keberadaan TPAS itu akan menimbulkan pencemaran bagi warga dan masyarakat di empat desa lainnya. Kasubag Umum dan Protokol DPRD Kab. Bandung, Drs. Erlan Darmawan, Selasa (20/12), membenarkan adanya surat tersebut. Surat diterima Sekretariat DPRD Kab. Bandung, 19 Desember 2005. Setelah diterima, lalu disampaikan ke pimpinan sebelum muncul disposisi ke setiap pimpinan komisi, katanya. Penolakan TPAS disampaikan secara tertulis oleh Kepala Desa Citatah, Tarjana, kepada DPRD Kab. Bandung tertanggal 14 Desember 2005. Surat yang bernomor 300/195/Trantib, perihal surat penolakan masyarakat RW 12 Cimerang, Desa Citatah itu, dilampiri surat pernyataan penolakan yang ditandatangani 40 orang tokoh masyarakat. Lembaran tanda tangan penolakan warga itu dibubuhi cap RW 12 dan ditandatangani oleh Ketua RW 12, Iyan Supriatna. Dalam surat pernyataan, masyarakat RT 1-4 RW 12 Cimerang, mereka keberatan dan tidak menyetujui apabila dibangun TPAS di sana. Hal itu katanya, selain akan berdampak negatif bagi RW 12, juga akan menimbulkan pencemaran bagi masyarakat di Desa Cipatat, Desa Ciptaharja, Desa Rajamandala, dan Desa Mandalasari. Selain itu, mereka menyertakan surat pernyataan persetujuan tidak keberatan yang tidak ditandatangani oleh warga. Hal itu diduga untuk membuktikan bahwa mereka tidak menyetujui rencana pembangunan TPAS di Kampung CImerang RT 4 RW 12, Desa Citatah, Kec. Cipatat, Kab. Bandung seluas 10 ha. Masih dibahas Lebih lanjut Erlan mengatakan, surat itu akan dipelajari lebih lanjut oleh dewan, sehingga mereka akan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan dalam memutuskan masalah TPA. Sampai saat ini, surat itu masih dibahas oleh setiap komisi. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kab. Bandung, Ir. H. Nana Priatna, semalam mengatakan, masalah tersebut akan dibahas Rabu (21/12) ini. Apalagi, usulan dari Kota Bandung untuk TPA alternatif ini ada di beberapa lokasi. Sampai saat ini, mereka masih terus melakukan pengkajian. Jadi, perlu dirapatkan lagi. Apalagi, saya baru pulang dari Jakarta. Saya juga belum tahu lokasi warga yang menolak itu. Jadi, sebaiknya, besok saja karena kita akan ada rapat lagi, kata Nana. Namun, Pemkab Bandung tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan soal penentuan TPA Leuwigajah. Apalagi, mereka masih meneliti usulan dari Kota Bandung atau pun Cimahi. Kota Bandung dan Kota Cimahi telah mengusulkan tiga lokasi untuk dijadikan sebagai TPA alternatif di Desa Citatah. Hal itu diharapkan bisa mengganti TPA Jelekong yang akan berakhir masa penggunaannya 31 Desember ini. Secara terpisah, anggota Komisi C DPRD Kab. Bandung, H. Asep Anwar, memprotes pernyataan salah satu pejabat teras di Kab. Bandung, yang menyebutkan TPA Cipatat bisa digunakan, sekalipun tanpa amdal. Saya menyesalkan statemen amdal itu. Padahal, tanpa amdal, pembangunan TPA Cipatat tidak boleh dilaksanakan. Tentunya, pemerintah harus memberikan contoh yang baik soal tertib perizinan. Jangan sampai terulang Kasus Leuwigajah kedua, katanya. (A-136) Post Date : 21 Desember 2005 |