Warga Cipayung Minta TPA Leuwisisir Ditutup

Sumber:Pikiran Rakyat - 29 Desember 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

KARAWANG, (PR).- Warga Desa Cipayung Kec. Cikarang Timur, Kab. Bekasi menuntut Pemkab Karawang untuk segera menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwisisir yang lokasinya bersebelahan dengan wilayah mereka. Warga mengaku sudah beberapa kali melayangkan surat pengaduan, tetapi tidak juga ditindaklanjuti oleh Pemkab Karawang.

Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Cikarang Timur Zuli Zulkifli menjelaskan terdapat sekitar enam ratus kepala keluarga yang merasa terganggu dengan rencana pengoperasian TPA Leuwisisir. Warga setempat mengakui pengoperasian TPA Leuwisisir akan menimbulkan dampak pencemaran lingkungan terhadap wilayahnya.

Hal itu, menurut Zuli, sudah disampaikan beberapa kali melalui surat kepada Bupati Karawang Dadang S. Muchtar, tetapi tidak direspons. "Kami menilai mereka tidak serius dan tidak peduli terhadap masalah lingkungan," ucapnya, ketika dihubungi "PR", di Karawang, Senin (28/12).

Ia menjelaskan, sebelumnya pernah ada peninjauan ke lokasi antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Bekasi dan Kab. Karawang. Akan tetapi, hasil dari peninjauan itu tidak pernah disampaikan kepada warga yang merasa terganggu.

"Masyarakat akan meminta DPRD Kab. Bekasi untuk menjembatani pertemuan dengan DPRD Kab. Karawang untuk membicarakan hal itu. Kalau masih tidak serius, kami akan berunjuk rasa ke Pemkab Karawang," katanya.

Selain menuntut Pemkab Karawang untuk menutup TPA Leuwisisir tersebut, menurut Zuli, warga pun menolak untuk direlokasi. Mereka menganggap bahwa tanah yang mereka tinggali merupakan tanah leluhur dan tidak boleh diganggu. Bahkan, warga akan tetap bertahan dengan tuntutannya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Dinas Cipta Karya Poltak Lumban Touruan menyebutkan, TPA Leuwisisir ditargetkan dapat dipergunakan akhir 2009. Pasalnya, dua dari tiga TPA yang sudah ada di Kab. Karawang tidak bisa difungsikan, di antaranya TPA Warung Bambu di Kec. Karawang Timur dan TPA Kosambi di Kec. Klari. (A-153)



Post Date : 29 Desember 2009