[TANGERANG] Warga Desa Ciangir setuju desanya menjadi tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) milik Pemerintah DKI karena mendapat jaminan dari Bupati Tangerang Ismet Iskandar.
"Bupati Ismet berjanji TPST tersebut tetap ramah lingkungan dan warga akan diuntungkan karena membuka lapangan kerja. Kalau tidak jadi TPST, maka Tangerang akan kena sanksi undang-undang persampahan," ujar Kepala Desa Ciangir, Suherdi kepada wartawan, Jumat (28/8).
Seperti diberitakan SP, warga sempat menolak keberadaan TPST Ciangir karena khawatir akan kerusakan lingkungan. Namun, warga tak bisa berbuat banyak karena lahan di Desa Ciangir yang akan dijadikan lokasi TPST adalah milik Pemda DKI. Warga akhirnya setuju setelah mendapat jaminan Bupati yang menjanjikan teknologi yang digunakan dua cara sehingga sampah yang masuk langsung habis dan tidak akan merusak lingkungan.
Suherdi mengatakan, persetujuan warga karena adanya jaminan. Maka jika pihak yang bersangkutan ingkar janji maka warga akan menuntut bupati.
"Sampah akan diolah sampai habis sehingga tidak merusak dan mencemari lingkungan," ujar Bupati Ismet di sela-sela penandatanganan MOU.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto mengatakan, investasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Ciangir di Kecamatan Legok menelan investasi hingga Rp 800 miliar yang dipergunakan untuk pembangunan sarana dan infrastruktur. [132]
Post Date : 29 Agustus 2009
|