TANGERANG, KOMPAS.com - Puluhan warga Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Selasa (3/11), mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang di Tigaraksa. Mereka meminta agar wakil rakyat, bupati dan jajarannya meninjau ulang rencana pembangunan proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) senilai Rp 800 miliar itu. Mereka tidak mau bernasib sama dengan warga Bantar Gebang, Bekasi yang juga dijadikan sebagai tempat buang sampah warga Jakarta.
"Kami minta agar rencana pembangunan TPST ditinjau kembali," kata Anggota Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Ciangir, Deden Ade Suryana.
Kedatangan mereka diterima Komisi D DPRD bidang Pembangunan Kabupaten Tangerang. Kedatangan warga ini merupakan pertama kalinya setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penandatanganan kesepahaman kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, 28 Agustus lalu. Selama ini, berulang kali warga melakukan protes atas rencana itu ke kantor desa saja.
Dalam kesepahaman kerja sama kedua pemerintah daerah, pada tahap awal TPST Ciangir akan dibangun di lahan seluas 50 dari 98 hektare milik DKI Jakarta. Diperkirakan 2.500 ton sampah per hari, terdiri dari 1.500 ton sampah dari DKI Jakarta dan 1.000 ton berasal dari Kabupaten Tangerang. Sampah yang ditampung berasal dari Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Tangerang itu akan diangkut melalui tol BSD-Cisauk dan tol Selatan-Tomang.
Pengangkutan sampah pertama dari Jakarta Barat masuk melalui Tol Jakarta-Merak, keluar Bitung, dan terus ke Ciangir. Sementara rute kedua, mengangkut sampah dari Jakarta Selatan melalui tol jalur lingkar selatan (JLS), Bumi Serpong Damai (BSD), dan Ciangir. Pemprov DKI memiliki kewajiban untuk membangun sarana dan infrastruktur di TPST Ciangir, sedangkan Pemkab Tangerang wajib mengatur tata ruang serta meneliti analisa dampak lingkungannya. (Kompas, 29/8).
Kepada pimpinan dan anggota Komisi D, Opok Endang, tokoh pemuda Ciangir, mengatakan, warga khawatir setelah TPST beroperasi akan menimbulkan dampak negatif, seperti dialami warga Bantar Gebang. "Siapa yang mau menjamin jika proyek ini gagal. Seperti biasa, pejabat mendapat proyek besar, warga hanya mendapat akibatnya," ujar Opok.
Hingga kini, kata Deden, di masyarakat masih terjadi pro dan kontra terkait megaproyek tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang akan segera membentuk Panitia Khusus untuk membahas masalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Ciangir.
Pansus
Usai menerima laporan warga, anggota Komisi D, Hendra mengatakan, pihaknya berencana akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk masalah TPST Ciangir. "Kami akan membawa laporan ini kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk dipelajari dan dikaji bersama dengan Pansus TPST Ciangir ini," jelas Hendra.
Menurut Hendra, Pansus akan mengkaji kembali semua terkait TPST Ciangir antara lain sisi pengelolaan, dampak sosial, lingkungan, perizinan, legalitas kerja sama. "Kami membentuk Pansus karena mendapat laporan dari masyarakat dan temuan kami di lapangan," ujar Hendra.
Post Date : 03 November 2009
|