|
Bekasi, Kompas - Ratusan penduduk Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, berunjuk rasa dan menutup akses masuk ke tempat pembuangan akhir sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta di Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Senin (15/12). Dampaknya, truk-truk sampah mengantre di sepanjang jalan menuju TPA Bantar Gebang. Warga yang bergabung dalam Forum Masyarakat Taman Rahayu (Formas Tamara) Kecamatan Setu menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kompensasi dampak sampah TPA. Kompensasi serupa diterima warga Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu, tiga kelurahan di Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang berbatasan dengan TPA Bantar Gebang. Roni Badrun, pimpinan Formas Tamara, mengatakan, warga Taman Rahayu seharusnya mendapat kompensasi dari aktivitas pembuangan dan penimbunan sampah di TPA Bantar Gebang. ”Tanah, air, dan lingkungan kami tercemar gara-gara sampah TPA,” kata Roni. Warga menuntut tiga hal dari Pemprov DKI Jakarta. Pertama, perbaikan lingkungan, antara lain berupa pengerasan jalan lingkungan dan penyediaan air bersih. Kedua, pengobatan gratis dan penyediaan balai pengobatan. Ketiga, dana kesejahteraan masyarakat untuk perbaikan kehidupan sosial masyarakat. Menurut Dian, perwakilan warga, air di desa mereka tercemar air lindi. Berdasar hasil uji Laboratorium Pusat Pendidikan dan Pelatihan Dinas Pekerjaan Umum, air tanah di desanya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualitas air bersih. Salah alamat Kepala Operasional TPA Bantar Gebang dari pihak PT Godang Tua Jaya, Frederik Lumban Toruan, mengatakan, tuntutan warga Taman Rahayu salah alamat. Pihaknya sebagai pengelola TPA Bantar Gebang tidak berkewajiban membayar kompensasi kepada mereka karena tidak terikat perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Baruna mengatakan, pihaknya sudah memberikan dana kompensasi 20 persen dari uang jasa pengambilan sampah atau tipping fee kepada Pemerintah Kota Bekasi. Nilainya mencapai mencapai Rp 54 juta. ”Silakan minta dana kompensasi kepada Pemkot Bekasi, tetapi jangan memblokir jalan masuk TPA Bantar Gebang,” kata Eko. Camat Bantar Gebang Yayan Yuliana mengatakan, warga sebaiknya mengajukan tuntutan kepada Pemkab Bekasi. Berdasarkan perjanjian dua pihak yang dibuat Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi, yang berhak menerima kompensasi sampah dari uang jasa adalah warga Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu. Menurut Kepala Bagian Humas Pemkab Bekasi Juhandi, wajar apabila warga Taman Rahayu menuntut kompensasi sampah karena mereka terimbas langsung aktivitas TSPT Bantar Gebang, khususnya menyangkut dampak pencemaran. (COK/ECA) Post Date : 16 Desember 2008 |