|
Bekasi, Kompas - Puluhan warga Serang, Desa Jatirahayu, Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (30/5), memblokir pintu gerbang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bantar Gebang selama 2,5 jam. Mereka sengaja duduk di pintu gerbang masuk sehingga truk-truk yang hendak membuang sampah ke TPA Bantar Gebang tertahan lama. Menurut mereka, aksi itu dilakukan untuk menuntut kompensasi dari keberadaan tempat pembuangan sampah warga DKI Jakarta. Warga, yang juga merasakan dampak bau dan pencemaran dari pembuangan sampah di TPA Bantar Gebang, merasakan ketidakadilan karena tidak pernah mendapat kompensasi. Sebab, selama ini kompensasi hanya diberikan untuk warga desa yang berbatasan langsung dengan TPA Bantar Gebang, yakni Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu. Kompensasi yang diberikan tidak lagi dalam bentuk uang bau sebesar Rp 50.000 per bulan setiap kepala keluarga, tetapi berupa pembangunan fisik dan sarana infrastruktur lainnya yang dibutuhkan masing-masing desa. "Kampung kami juga kena dampak dari keberadaan TPA Bantar Gebang. Tetapi, selama ini kami tidak pernah menerima kompensasi. Ini kan tidak adil. Kami minta diperlakukan sama, ada kompensasi untuk warga dari pengelola TPA Bantar Gebang," kata Ketua Badan Perwakilan Desa Jatirahayu Ramin. Sambil menunggu pembicaraan perwakilan warga dengan Pemerintah Kota Bekasi dan pengelola TPA Bantar Gebang, PT Patriot Bekasi Bangkit (PBB), sekitar 60 warga memilih untuk duduk-duduk di depan pintu gerbang masuk ke TPA Bantar Gebang yang sengaja ditutup. Akibatnya, belasan truk sampah tak bisa masuk dan menunggu hingga selesai pertemuan yang berlangsung 2,5 jam. Wakil Ketua TPA Bantar Gebang dari PT PBB, Arif Ismail, mengatakan, pemberian kompensasi itu seharusnya ditujukan kepada Pemerintah Kota Bekasi. Pasalnya, dari pembayaran tipping fee DKI Jakarta, sebesar 20 persen disetorkan kepada Pemkot Bekasi untuk dana kompensasi masyarakat sekitar TPA Bantar Gebang. Menurut Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Bekasi Deddy Djuanda, pemberian kompensasi untuk warga Serang masih perlu dibicarakan dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam pertemuan tadi dibahas untuk segera membicarakan tuntutan warga meminta kompensasi dari dampak keberadaan TPA Bantar Gebang. (ELN) Post Date : 31 Mei 2005 |