|
Bekasi, Kompas - Warga Bantar Gebang, Kota Bekasi, menilai Pemerintah Kota Bekasi tidak transparan dalam menyosialisasikan adanya dana pemberdayaan masyarakat (community developmnet) sebagai kompensasi kepada masyarakat terkait dengan digunakannya kembali Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang untuk menampung sampah dari DKI Jakarta hingga tahun depan. Selain itu, Pemkot Bekasi juga dinilai tidak punya program yang jelas mengenai bentuk community development yang akan diterapkan untuk warga setempat. "Dengan adanya kerja sama tripartit Bekasi, DKI, dan PT Patriot Bekasi Bangkit dalam pembuangan dan pengelolaan sampah di TPA Bantar Gebang, masyarakat sudah seharusnya mendapat kompensasi. Tetapi sampai sekarang tidak jelas berapa dana kompensasi yang sudah dikucurkan dan diberikan dalam bentuk seperti apa. Masyarakat sekarang menjadi apatis dan bukan tidak mungkin jika terus dikecewakan (akan) kembali melakukan pemblokiran," kata Koordinator Solidaritas Masyarakat untuk Transformasi Sosial Kota Bekasi M Dony Prestanto, Selasa (11/1). Menurut Dony, dana kompensasi yang diterima warga Bantar Gebang sebanyak 20 persen dari tipping fee yang ditetapkan Rp 52.500 per ton sampah DKI yang dibuang ke TPA. Sebelumnya, dana kompensasi diberikan dalam bentuk uang Rp 50.000 per kepala keluarga, namun hanya berjalan dua bulan. Kemudian disepakati, uang kompensasi itu diubah dalam bentuk pembiayaan program-program pemberdayaan atau pembangunan fisik yang diajukan oleh desa-desa di Bantar Gebang. "Tetapi untuk ini hanya pihak-pihak tertentu yang dilibatkan," kata Dony. Direktur Environment Community Union Benny Tunggul mengatakan, community development untuk warga seharusnya diarahkan pada pemberdayaan warga agar bisa memanfaatkan keberadaan sampah yang dibuang di wilayah ini serta meningkatkan perbaikan kualitas lingkungan hidup. Penggunaan kembali TPA Bantar Gebang justru membuat masyarakat semakin menderita akibat buruknya pengelolaan yang dilakukan oleh PT PBB. Dari laporan kerja hingga akhir tahun lalu, banyak kerusakan peralatan, perbaikan lingkungan, serta kompensasi kepada warga yang belum juga dilaksanakan. Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Bekasi Dedi Djuanda mengatakan, dana community development sebagai bentuk kompensasi kepada masyarakat itu diserahkan pada kelurahan dan kecamatan yang bisa digunakan sesuai kebutuhan. "Dana community development sudah dikucurkan yang akan digunakan untuk perbaikan jalan dan saluran, kesehatan, atau lainnya. Setidaknya Rp 4,9 miliar diberikan waktu itu dalam bentuk uang dan kemudian dalam bentuk program kerja yang diajukan masing-masing kelurahan," katanya. (ELN) Post Date : 12 Januari 2005 |