|
Sekitar 1.500 warga dari enam desa di Kecamatan Kelapanunggal, Kabupaten Bogor, mengancam menutup lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojong yang digunakan untuk pembuangan sampah dari Jakarta, jika DPRD tidak mencabut SK Bupati Bogor Nomor 591/31/Kpts/ Huk/2001 tentang pemberian izin lokasi pembangunan TPST Bojong. Ancaman warga dari Desa Bojong, Setu Sari, Singasari, Mapir, Gandoang, dan Cibeber, Kecamatan Kelapanunggal, itu disampaikan ketika berunjuk rasa ke gedung DPRD Kabupaten Bogor di Cibinong bersamaan pelantikan 45 anggota Dewan periode 2004-2009. Para pengunjuk rasa yang datang menggunakan 14 truk dan tiga unit bus itu dihalangi petugas Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Bogor di pintu gerbang. Sempat terjadi bentrokan antara polisi dan warga yang memaksa masuk ke areal gedung DPRD. Ipang salah seorang warga Bojong mengatakan, ribuan warga enam desa yang menolak keberadaan TPST Bojong akan terus berunjuk ra-sa sampai tuntutan warga dipenuhi. Mereka mengancam, jika di lokasi TPST terlihat tumpukan sampah maka tidak ragu-ragu lagi warga akan mengobrak-abrik tempat pengolahan sampah dari Jakarta itu. "Selama 24 jam warga kami siap menghadang jika ada truk pengangkut sampah berlalu-lalang melewati jalan di desa kami," ujarnya. Di tempat terpisah, Direktur Utama PT Wira Guna Sejahtera, perusahaan yang mengelola TPST Bojong, mengatakan, pihaknya telah melakukan acara syukuran sesuai tradisi warga sekitar, Jumat (27/8). Penggelola TPST juga akan menunjukkan bahwa semua peralatan dan mesin pengolah sampah aman bagi lingkungan. "Kami belum tahu kapan TPST beroperasi, karena yang menentukan waktunya adalah Pemkab Bogor. Acara hari ini hanya syukuran saja karena semua peralatan sudah siap digunakan," kata Sofyan. (126) Post Date : 28 Agustus 2004 |