|
BANDUNG, (PR).-Setelah dilakukan sosialisasi secara maraton oleh pihak Kecamatan Cicadas dan Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung, warga RW 13 Kel. Karang Pamulang Kec. Cicadas yang semula menolak, akhirnya menyetujui pemanfaatan kembali TPA Pasir Impun. Namun, warga mengajukan sayarat antara lain kurun waktu pembuangan sampah hanya satu bulan dan sistem yang digunakan adalah sanitary landfill (buang timbun). "Setelah dilakukan sosialisasi beberapa kali, warga akhirnya setuju TPA Pasir Impun digunakan kembali, meskipun sifatnya sementara," kata Dirut PD Kebersihan Kota Bandung Awan Gumelar kepada Wali Kota Dada Rosada, saat rapat penanggulangan darurat sampah dan Gerakan Cikapundung Bersih di Ruang Serba Guna, Balai Kota Bandung, Selasa (29/3) malam. Sementara itu, Camat Cicadas Sri Mayaningsih dalam surat laporannya kepada wali kota tanggal 29 Maret 2005 menyebutkan, sosialisasi penggunaan bekas TPA Pasir Impun dilakukan secara maraton tanggal 24 Maret di Kantor TPA Pasir Impun, 27 Maret di Masjid Baiturrahman RT 05 RW 13, 28 Maret juga di Masjid Baiturrahman dan di Kantor Kecamatan Cicadas. "Sosialisasi diikuti Ketua RW 13, warga RT 1-7 di RW 13, tokoh masyarakat setempat, Lurah Karang Pamulang, camat, kapolsek, danramil, dan PD Kebersihan Kota Bandung," kata Mayaningsih. Sejumlah kesepakatan antara warga dengan pemkot setelah sosialisasi adalah, masyarakat tidak keberatan dengan pembuangan sampah darurat ke TPA Pasir Impun dalam rangka menyambut HUT ke-50 Konferensi Asia Afrika (KAA) selama satu bulan. Selain itu, penimbunan sampah dilakukan satu hari sekali, tidak terlalu mepet ke wilayah RT 03 dan 05, pembuatan drainase/saluran air di lokasi pembuangan sampah, kapasitas dan debit air yang selama ini dipasok PD Kebersihan agar ditingkatkan, bantuan pembangunan di wilayah RW 13, antara lain perbaikan jalan/gang dan sarana ibadah. "Warga juga minta diberi kesempatan untuk mengawasi pelaksanaan pembuangan sampah," tambah Mayaningsih. Sebelum ada sosialisasi, warga RW 13 Kel. Karang Pamulang, menolak rencana difungsikannya kembali TPA Pasir Impun. Penolakan tersebut, berdasar hasil rapat pengurus RW 13 serta para ketua RT dan tokoh masyarakat, Selasa (22/3). Penolakan warga RW 13 itu, dinyatakan dalam sebuah surat dan dikirim kepada Wali Kota Bandung tertanggal 23 Maret 2005. Tiga TPA Mendengar persetujuan warga, Wali Kota Bandung Dada Rosada mengucapkan terima kasih kepada mereka. Pemanfaatan kembali TPA Pasir Impun seluas 2 hektare, Kel. Karang Pamulang, dan TPA Cicabe (4 hektare) Kel. Mandalajati, hanya selama satu bulan sekaligus solusi emergency menghadapi Konferensi Asia Afrika (KAA) 24 April 2005. "Bagaimanapun, kepedulian warga sekitar TPA Pasir Impun dan TPA Cicabe sangat membantu mengatasi persoalan sampah Kota Bandung," kata Dada. Menurut Awan Gumelar, pembuangan sampah ke Pasir Impun dimulai awal April setelah pengerasan jalan menuju lokasi selesai. Sedang TPA Cicabe 1 April bersamaan gerakan Cikapundung Bersih. Dalam sehari pengangkutan sampah ke TPA Pasir Impun sebanyak 50 rit (500 m3), sementara TPA Cicabe 150 rit (1.500 m3). "Pengelolaan sampah di TPA Cicabe dan Pasir Impun dengan sistem sanitary landfill. Untuk TPA Cicabe dua hari sekali dan TPA Pasir Impun sehari sekali. Sedangkan fogging (penyemproatan), dilakukan sesuai kebutuhan. Tanah untuk menimbun sampah diambil dari lahan milik pemkot seluas 4 hektare di daerah Cikadut," kata Awan. Difungsikannya kembali TPA Pasir Impun, berarti Kota Bandung memiliki tiga TPA dengan daya tampung setiap hari 4.000 m3, yakni TPA Jelekong Kab. Bandung (2.000 m3), Cicabe (1.500 m3), dan Pasir Impun (500 m3). Di ketiga TPA ini, waktu pembuangan mulai pukul 6.00-23.00 WIB. (A-100/A-131) Post Date : 31 Maret 2005 |