Warga Akan Tutup Sarimukti

Sumber:Pikiran Rakyat - 05 Agustus 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

NGAMPRAH, (PR).- Warga Desa Sarimukti mengancam akan segera menutup Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Sarimukti di Kampung Cigedig, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat dalam dua minggu ke depan jika pemerintah provinsi Jawa Barat tetap mengabaikan perjanjian kesepakatan dengan warga.

Warga menilai keberadaan TPSA Sarimukti sejak 2006 sampai saat ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Sarimukti. Itu karena tidak ada satu pun kesepakatan kompensasi diwujudkan oleh pemerintah.

"Dulu warga mengizinkan pembuangan sampah karena pemerintah sepakat akan mewujudkan dua belas kesepakatan seperti pemberian kompensasi, pelayanan kesehatan, dan pembangunan sarana pendidikan, jalan, serta lainnya. Sekarang buktinya hanya basa-basi, tidak ada satu pun kesepakatan itu yang diwujudkan untuk masyarakat," kata Ketua Karang Taruna Desa Sarimukti Kadar Solihat di Cipatat, Rabu (4/8).

Dia menambahkan, contoh paling nyata yang tidak diwujudkan oleh pemerintah adalah perbaikan infrastruktur jalan sepanjang 3 kilometer yang kondisinya sejak lama sudah hancur. Selain itu, menurut Kadar, kompensasi 10 persen untuk Desa Sarimukti dari pendapatan sampah yang masuk ke Sarimukti sampai saat ini jumlahnya nol.

Menurut Kadar, dalam kesepakatan yang dibuat, pendapatan dari penerimaan sampah Sarimukti akan dibagikan kepada Perhutani 45 persen, Kab. Bandung Barat 45 persen, dan Desa Sarimukti 10 persen.

"Untuk setiap 1 meter kubik sampah (Rp 5.000/meter kubik), sesuai perjanjian, desa mendapatkan 10 persen atau Rp 500. Itu bahkan sudah masuk dalam perdes (peraturan desa). Kalau dihitung, dari 2006 sampai Februari saja, harusnya desa mendapatkan Rp 600 juta, apalagi sampai tahun 2010 ini. Akan tetapi, sampai sekarang, tidak ada sama sekali yang masuk ke desa," ujarnya.

Kadar mengatakan, karang taruna atas nama warga akan segera mengirimkan surat kepada kepala pemerintah (Gubernur) dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat untuk segera datang menemui warga dan membicarakan masalah yang berlarut-larut ini.

"Kami hanya ingin bertemu dan mempertanyakan komitmen mereka dulu. Kami siap beradu argumen. Kami beri waktu dua minggu. Jika sampai diabaikan, kami akan tutup akses ke TPSA Sarimukti sampai semuanya jelas," katanya.

Preseden buruk

Menurut anggota DPRD Kab. Bandung Barat asal Cipatat Iwan Ridwan, masalah tuntutan warga ini harus benar-benar dipertimbangkan Pemprov Jabar, termasuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, dan Kab. Bandung Barat yang membuang sampah warganya ke Sarimukti.

Menurut dia, pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan kesepakatan mesti taat pada komitmen awal mengenai masalah kompensasi dan sebagainya. Jika masalah dengan warga ini tidak diselesaikan, akan menjadi preseden buruk saat pemerintah akan membuka TPSA di tempat lain ketika kontrak Sarimukti habis pada 2018.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansah menyatakan pemerintah provinsi wajib menyelesaikan masalah kompensasi kepada warga Sarimukti karena masalah pemenuhan kompensasi sudah diatur oleh undang-undang.

Dia menambahkan, Pansus I DPRD Jabar saat ini juga tengah membahas peraturan tentang sampah. Menurut dia, DPRD akan datang memenuhi undangan audiensi atau bahkan mengundang warga untuk beraudiensi.

"Yang pasti pembicaraan itu harus ada, jangan langsung melakukan penutupan," kata Deden. (A-168)



Post Date : 05 Agustus 2010