|
Jakarta, Kompas - Lahan seluas tiga hektar di Kampung Nagrak, di bantaran Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara, telah menjadi tempat penampungan sampah atau TPS liar sejak 2000. Wali Kota Jakarta Utara, Effendi Anas, menginstruksikan suku dinas terkait, segera menutup TPS itu karena dioperasikan tanpa izin, apalagi diduga dibekingi oknum pemerintah. Ketika Kompas melintasi perkampungan tersebut, Sabtu (8/4), yang terlihat adalah serakan sampah yang menggunung di antara pondok dan lapak para pemulung. Tempatnya cukup sulit dijangkau karena melewati jalan sempit dan rusak, terpencil dari jalan raya, dan terletak di punggung bantaran Cakung Drain, berseberangan dengan Rawa Malang, di Kelurahan Cilincing. Meski sudah beroperasi sejak 2000, bisnis TPS ini luput dari penertiban aparat. TPS ini terus saja bertahan karena diduga kuat dibekingi beberapa oknum aparat Pemkot Jakarta Utara. TPS ini dikelola secara individu oleh sekelompok orang yang terdiri dari delapan juragan pemulung. Mereka memiliki total 20 truk pengangkut sampah, baik milik sendiri maupun mobil truk sewaan dari pihak swasta dan Pemkot Jakarta Utara. Seorang juragan sampah yang memiliki tiga truk pengangkut sampah menjelaskan, tidak sembarang truk boleh masuk ke Nagrak, kecuali truk milik delapan orang tadi. Sampah yang diangkut ke kawasan itu diambil dari seluruh Jakarta. "Tetapi jenis sampah yang dibuang, atau ditampung di sini haruslah sampah yang bisa didaur ulang," katanya. Delapan orang tadi tidak membentuk kelompok, tetapi memiliki kapling sendiri-sendiri, cukup membayar uang sewa lahan. Mereka menyebutkan, ada oknum pejabat yang ikut membantu dengan meminjamkan mobil berpelat merah untuk mengangkut sampah. Para preman, atau oleh para juragan sampah itu menyebutnya "petugas keamanan" mengutip Rp 500.000 per bulan per mobil. Sebenarnya, di kawasan itu telah dipasang papan pengumuman yang intinya melarang pembuangan sampah. Para juragan sampah tadi mengungkap siapa oknum pejabat yang membekingi usaha mereka hingga tempat pembuangan sampah itu tetap bertahan dan tidak pernah dipermasalahkan oleh aparat berwenang di Jakarta Utara. Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan TPS ilegal itu, Wali Kota Jakarta Utara Effendi Anas tampak berang. Ia bahkan langsung menginstruksikan suku dinas kebersihan, administrasi sarana perkotaan, dan Satpol PP untuk menutup TPS liar tadi. Jika ada oknum aparat yang terlibat akan dikenai sanksi tegas. "Tidak seharusnya Suku Dinas Kebersihan tidak tahu. Pembuangan atau penampung sampah di bantaran kali tentu saja harus dilarang," katanya. Dalam catatan Kompas, keberadaan TPS ilegal itu sudah dipersoalkan sejak Januari 2004, dan pemerintah berjanji akan menutup. (CAL) Post Date : 09 April 2006 |