|
Bekasi - Izin penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bantar Gebang pasti diperpanjang jika Pemda Jakarta konsisten melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, di antaranya menerapkan teknologi pengolahan sampah di lahan seluas 108 hektare itu. “Mau diperpanjang 15 tahun atau sampai 20 tahun, tidak masalah. Semuanya tergantung Pemda Jakarta apakah mau menerapkan teknologi pengolahan sampah di sana,” kata Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad menjawab SH, usai pembukaan Bola Voli Gala Provinsi Piala Presiden, Senin (25/8) siang. Dia mengatakan, kalau sekarang ada anggota DPRD Kota Bekasi yang mempermasalahkan izin penggunaan TPA yang akan berakhir Juli 2009 maka hal itu bukan urusan Dewan. “Janganlah campuri masalah teknis TPA. Kalau memang ada anggota DPRD mau menjadi Kepala Dinas Kebersihan ingin mengurus teknis TPA, ajukan saja lamaran kepada saya,” katanya. Mochtar mengatakan, anggota Dewan seharusnya tidak hanya terus-terusan mempersoalkan izin dan selalu menyalahkan Gubernur yang tidak mau menghadiri undangan rapat Dewan. Saat ini yang terpenting, tambah Mochtar, bagaimana di TPA itu diterapkan teknologi. Kalau industrialisasi sudah dilaksanakan, artinya berdiri pabrik kompos, pengelolaan gas metan menjadi tenaga pembangkit listrik maka tidak ada lagi masalah di TPA itu karena sampah yang ada saat ini akan diolah, termasuk sampah baru. (jonder sihotang) Post Date : 26 Agustus 2008 |