Walhi Menilai Pemkab Gagal Kelola Sampah

Sumber:Pikiran Rakyat - 19 Mei 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BEKASI, (PR).- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang sudah melebihi kapasitas dan menjadi sumber pencemaran bagi warga sekitar, mengindikasikan bahwa Pemkab Bekasi gagal mengurus sampah di wilayahnya.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Ubaidillah, saat dihubungi "PR", di Bekasi, Selasa (18/5).

Ubaidillah mengatakan, sudah seharusnya Pemkab Bekasi memikirkan masalah sampah dengan serius. Pertumbuhan penduduk dengan pembangunan yang pesat akan berdampak pada produksi sampah yang juga akan semakin besar. "Sebagai kabupaten yang mempunyai industri yang terbesar di Indonesia seharusnya Pemkab Bekasi lebih peka mengenai masalah persampahan," katanya.

Menurut Ubaidillah, TPA Burangkeng saat ini, sudah tidak ideal dari aspek lingkungan hidup. Salah satunya soal jarak permukiman dengan TPA. "Jarak idealnya 40 hingga 50 meter. Jadi, ini mutlak harus diperhatikan. Kalau tidak bisa, pemerintah harus memberi tembok yang cukup aman di sekeliling TPA," ucapnya.

Secara teknis pengelolaan sampah ideal pun harus dilakukan, mulai dari kolam-kolam air lindi, sampai metode sanitary landfill. "Karena jika terjadi pencemaran lingkungan akibat ketidakoptimalan pengelolaan sampah, warga berhak mengadukan Pemkab Bekasi ke Provinsi Jawa Barat," ungkapnya.

Menurut dia, ketidakseriusan Pemkab Bekasi juga tercermin dari keberadaan TPA ilegal yang tersebar di wilayah itu. Seharusnya, Pemkab Bekasi bisa bekerja sama dengan kalangan industri dalam pengelolaan sampah, karena kalangan industri juga berkontribusi besar pada penumpukan sampah di Kab. Bekasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Bekasi, Djamaludin justru menyatakan rencananya untuk memperluas kembali lahan TPA Burangkeng membutuhkan anggaran sebesar Rp 800 juta. "Pemkab Bekasi juga bakal menambah perlengkapan alat berat untuk mengoptimalkan kembali TPA Burangkeng," ujarnya.

Sementara itu, DPRD Kabupaten menilai tak ada alternatif lain selain memindahkan TPA Kabupaten Bekasi dari Burangkeng ke Karangindah, Kecamatan Bojongmangu seperti rencana semula.

"Perencanaan TPA Bojongmangu yang telah diwacanakan sejak lama harus terwujud. Rencana TPA Bojongmangu sudah masuk di Perda No. 4 Tahun 2003 dan Perda No. 4 Tahun 2007," kata Anggota Komisi C DPRD Kab. Bekasi, Budiyanto. (A-186)



Post Date : 19 Mei 2010