|
JAKARTA, (PR).- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Dede Yusuf menyatakan bahwa kabupaten/kota khususnya yang berada di wilayah Bandung raya, seyogianya tidak memiliki projek penanganan sampah sendiri-sendiri, karena tidak efektif dan tidak efisien. Menurut Dede, Provinsi Jabar saat ini memiliki Badan Pengatur dan Pengelola Sampah (BPPS), serta akan segera dibuatkan peraturan daerah (perda) ataupun peraturan gubernur (pergub), untuk menguatkan kedudukan lembaga tersebut secara hukum. Dengan demikian, ke depan pengelolaan sampah bisa dilakukan secara tanggung renteng oleh Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Dede mengungkapkan hal itu saat ditemui di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) kepala daerah dengan Pansus RUU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jln. Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (22/1). "Kita lebih memprioritaskan pada percepatan pembentukan BPPS ini daripada membiarkan kabupaten/kota mengelola sampahnya masing-masing. Kalau badan ini sudah terbentuk sekaligus dengan payung hukumnya, siapa pun nanti pengelola atau investornya harus secara bersama-sama (mengelolanya-red.)," katanya. Oleh karena itu, ujar Dede, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil para pimpinan daerah terkait dengan upaya untuk segera merealisasikan konsep kebersamaan tersebut. "Sehingga, sampah-sampah di setiap kabupaten/kota bisa dikelola dengan baik. Yang mau jadi energi jadi energi, yang mau jadi kompos ya dijadikan kompos. Tetapi, tetap itu dikelola dengan kebersamaan," ungkapnya. Mengenai Kota Bandung yang hingga saat ini keukeuh ingin membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Dede mengatakan bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada. "Mungkin Pak Wali Kota melakukan itu karena provinsi kok sepertinya dalam pengelolaan sampah ini jalan di tempat. Sementara itu, instruksi presiden, Bandung tidak boleh menjadi tempat sampah," ujarnya. Dede menuturkan, untuk pembangunan PLTSa atau projek pengelolaan sampah lain secara sendiri oleh Pemkot Bandung, tentu akan menciptakan beberapa masalah yang tidak mudah untuk diselesaikan. "Kota Bandung itu kan wilayahnya kecil, sehingga kita butuh lahan terbuka yang luas untuk pengelolaan sampah sendiri. Apalagi dengan kepadatan penduduk di Kota Bandung, tentu akan terjadi penolakan dari masyarakat," ungkapnya. Dengan demikian, ujar Dede, Pemprov Jabar tetap pada pilihan untuk mendorong agar BPPS segera memiliki payung hukum baik perda maupun pergub, sehingga bisa segera merealisasikan fungsi dan tujuan pembentukannya. "Kalau SK-nya sudah ada, pola pengaturan sampah antardaerah bisa diwujudkan," ujarnya. Dede menargetkan, Februari 2009 panitia lelang untuk BPPS sudah terbentuk. "Karena investor dari Kabupaten Bandung juga banyak yang berminat untuk bergabung. Sekarang bayangkan kalau Kab. Bandung bikin tempat sampah sendiri, Kab. Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi bikin sendiri. Yang ada akhirnya nanti akan terjadi penumpukan sampah di mana-mana," tuturnya. (A-154) Post Date : 23 Januari 2009 |