|
JAKARTA -- Wakil gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengakui kualitas air yang dihasilkan dua mitra PT Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya kurang baik. Namun, kata wagub, Pemprov DKI tidak dapat menolak usulan kenaikan tarif air karena sudah terikat kontrak dengan dua mitra asing PT PAM Jaya dan kenaikan tarif tetap akan berlaku sesuai kontrak, setiap enam bulan sekali. "Memang saya akui kualitasnya kurang baik, tapi sesuai kontrak antara PT PAM dengan dua mitranya akan ada kenaikan berkala setiap enam bulan," kata Fauzi, Jumat (16/12). Kenaikan tarif air, imbuhnya, diperlukan untuk investasi seperti penanaman jaringan pipa-pipa air baru. Wagub juga mengatakan tidak mudah untuk menghasilkan air dengan kualitas baik dan dalam jumlah besar sehingga dibutuhkan investasi. Kedua mitra PT PAM Jaya, PT Palyja dan PT TPJ, menurut wagub, mitra pengelola air minum terbaik yang dimiliki Pemprov DKI saat ini. Mengenai persentase kenaikan tarif, tambah Fauzi, dapat dinegosiasikan agar tidak merugikan masyarakat. Tentang besaran kenaikan sebesar 25 persen yang sudah digulirkan oleh Badan Regulator pengelolaan air minum, menurut Fauzi, mesti dikaji dulu, apakah itu kenaikan tarif dasarnya saja atau kenaikan rata-rata pada tiap komponen. "Kita lihat nanti, mana yang paling tidak membebankan masyarakat," ujarnya. Soal kenaikan tarif, Ketua DPRD DKI Jakarta, Ade Surapriatna mengaku tidak dapat menahannya. Meskipun menurutnya mereka akan melakukan hak interpelasi atas usulan kenaikan tarif air per Januari 2006, keputusan kenaikan tetap berada di tangan kepala daerah. "Kita tetap akan mengajukan hak interpelasi, tapi keputusan tetap ada di tangan Gubernur DKI," kata Ade. Namun demikian, dewan, menurut Ade, tetap dapat melakukan pengawasan pada dua partner asing PT PAM Jaya. "Jika mereka wanprestasi, kita bisa melakukan pemutusan kontrak," ujarnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16/25 mengenai Sumber Daya Air, yang berhak menentukan tarif air minum adalah kepala daerah (Gubernur DKI Jakarta). Rekomendasi tim kecil yang dibentuk DPRD DKI adalah tidak menaikkan tarif air minum pada enam bulan pertama tahun 2006. Pekan lalu ketua Badan Regulator, Achmad Lanti, mengatakan persentase penyesuaian tarif itu masih perkiraan sementara karena belum memasukkan pertimbangan faktor-faktor lainnya. Misalnya seperti kemampuan membayar pelanggan, kebutuhan finansial untuk PAM, Badan Regulator, kontribusi pendapatan asli daerah, dan cicilan hutang. Achmad menambahkan, Badan Regulator mengusulkan kenaikan tarif sebesar 20 persen. Perkiraan angka penyesuaian sebesar 20 persen ini masih di bawah usulan pihak operator sebesar 23-25 persen. Menurutnya, penyesuaian tarif juga akan dibedakan pada setiap kelompok pelanggan. Kenaikan tarif kali ini, menurut Lanti, untuk memenuhi pembayaran cicilan hutang kepada Departemen Keuangan. Dari utang awal Rp 700 miliar pada tahun 1998, kini sudah membengkak menjadi Rp 1,6 triliun. Dari sejumlah itu, kata dia, baru terbayar sekitar Rp 400 miliar.(c31 ) Post Date : 17 Desember 2005 |