UU Sampah Masih Jauh dari Implementasi

Sumber:Kompas - 04 Juni 2008
Kategori:Sampah Jakarta

Jakarta, Kompas - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih jauh dari pengimplementasiannya. Pemerintah dinilai tidak mampu mempersiapkan perangkat lain yang menunjang mekanisme pengurangan dan penanganan sampah dengan cara pendekatan baru seperti tertera dalam undang-undang tersebut.

Demikian dikemukakan pakar hukum lingkungan dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Daud Silalahi, pada diskusi ”Menyambut Undang-Undang Sampah Menuju Lingkungan yang Lebih Baik”, yang diselenggarakan Unika Atma Jaya, Selasa (3/6) di Jakarta.

”Cara pendekatan baru sesuai UU Pengelolaan Sampah, konsumen dapat mengembalikan sisa barang yang tidak bermanfaat seperti sampah plastik kepada produsennya. Tentu hal ini butuh perangkat penunjang yang harus dipersiapkan,” kata Daud.

Menurut dia, sampah saat ini harus semakin dipersoalkan. Pertumbuhan penduduk semakin mempersempit ruang sehingga keberadaan sampah semakin menimbulkan persoalan interaksi masyarakat.

Begitu pula kualitas sampah semakin beragam, di antaranya soal semakin bertambahnya sampah yang tergolong beracun dan berbahaya yang membutuhkan penanganan khusus.

UU Pengelolaan Sampah sebagai hukum, kata Daud, semestinya mendorong kondisi dan perilaku masyarakat menjadi lebih baik atau efisien. UU Pengelolaan Sampah harus diimplementasikan seoptimal mungkin.

Terkait penanganan sampah oleh produsen, dalam Pasal 15 UU Pengelolaan Sampah disebutkan, Produsen wajib mengelola kemasan dan atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Menurut Daud, implementasinya, konsumen dapat me-reimburse atau meminta pembayaran kembali dari pengeluaran dana awal untuk pembelian suatu produk yang menyisakan barang tidak bermanfaat seperti sampah plastik. Namun, sampai sekarang tidak terlihat persiapan perangkat untuk implementasinya.

Narasumber Tommy Hendra Purwaka dari Fakultas Hukum Unika Atma Jaya mengatakan, UU Pengelolaan Sampah intinya mendorong penerapan reuse (pemanfaatan kembali barang yang dianggap tidak bermanfaat), reduce (mengurangi potensi sampah), dan recycle (mendaur ulang barang tidak bermanfaat supaya menjadi bermanfaat).

Sanksi pelanggaran

Adanya ketentuan penanganan sampah di dalam UU tersebut akan mengandung konsekuensi hukum berupa sanksi atas pelanggarannya. Ketentuan pidana di dalam UU tersebut sudah dinyatakan secara jelas dan tegas.

Seperti pada Pasal 40, sanksi berupa pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 10 tahun, atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 5 miliar, dapat diterapkan bagi pihak yang wajib mengelola sampah jika tidak memerhatikan prosedur penanganan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Daud mengatakan, UU Pengelolaan Sampah yang disahkan pada 7 Mei 2008 itu harus disesuaikan atau bersinergi terhadap penataan ruang wilayah.

Selain itu, pengelolaan sampah semakin menuntut peran masyarakat untuk mengembangkan knowledge based society dengan mengembangkan penggunaan teknologi yang semakin efisien. (NAW)



Post Date : 04 Juni 2008